FAJAR, JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Polri secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas insiden tragis yang melibatkan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar bernama Ariyanto Tawakal (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa institusi Polri sangat menyesalkan kejadian tersebut karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian. Menurutnya, tindakan individu personel tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Irjen Johnny Eddizon Isir pada Minggu (22/2/2026). Ia juga mengajak pihak keluarga korban dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum guna memastikan keadilan.
Tidak Pandang Bulu
Senada dengan Mabes Polri, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartantomenegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindak kekerasan oleh anggotanya. Penanganan perkara ini dipastikan akan dilakukan secara berlapis, mencakup proses pidana sekaligus proses kode etik profesi.
“Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Irjen Dadang. Saat ini, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta sanksi pidana.
Berdasarkan fakta yang diakui pihak kepolisian, insiden maut tersebut terjadi setelah Bripda MS diduga menghantam korban menggunakan helm. Polri menjamin tidak ada toleransi bagi setiap anggota yang terbukti melanggar hukum. (jpg/*)





