Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merespons penetapan Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR. MKD menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penetapan itu.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan Sahroni telah selesai menjalani sanksi sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Politikus PAN ini menjelaskan, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” katanya.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.
Diusulkan NasDemTerkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan keputusan tersebut diusulkan NasDem pada 19 Februari 2026.
Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin.





