JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut Nazaruddin, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Di samping itu, Nazaruddin memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan MKD telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Demikian Nazaruddin Dek Gam merespons penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebagaimana dikutip dari Antaranews, Minggu (22/2/2026).
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin.
Baca Juga: AS Terapkan Tarif Dagang Sama untuk Seluruh Negara, Prabowo: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan
Sementara, kata Nazaruddin, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Nazaruddin menjelaskan, bahwa penghitungan waktu penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR dihitung enam bulan sejak penonaktifan oleh partai bukan MKD.
Atas dasar itu, Nazaruddin menegaskan bahwa masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin menekankan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Atas dasar itu, ia pun memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ahmad sahroni
- ahmad sahroni partai nasdem
- sahroni pimpinan komisi iii
- mkd dpr
- mahkamah kehormatan dewan




