TORAJA UTARA, FAJAR – Kejadian menghebohkan kembali di Toraja. Kali ini wilayah Kecamatan Balusu, Toraja Utara, Sulsel, pada Jumat 20 Februari 2026.
Dua pemuda berinisial RP (27) dan GGP (17) melakukan penganiayaan kepada seorang pria berinisal MS (60). Kedua pelaku yang bersaudara ini menganiaya MS di sekitar lumbung padi para pelaku.
Tak hanya menggunakan tangan kosong. Salah satu pelaku berinisal GGP (17) langsung melompati sambil memegang parang dan mengayunkan benda tersebut kearah korban.
Parang tersebut mengenai telinga dan jari kelingking korban.
Tak terima dengan hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara.
Polisi berkordinasi dengan orang tua pelaku, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan dan menyerahkan diri pada Sabtu (21/2/26).
Kedua pelaku tersebut mengakui perbuatan mereka.
Alasan Kedua Pelaku Melakukan Hal Tersebut
Kepada Harian Fajar, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon SH, mengatakan bahwa sebelum kejadian tersebut anak dari korban memukul pelaku.
“Jadi ini mereka saling lapor, versi kedua pelaku bahwa anak korban sebelumnya melakukan pemukulan, namun untuk itu kan kita sementara dalami lebih lanjut,” ucapnya, Minggu (22/2/26) siang.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon SH, menambahkan bahwa intinya tak bisa dibenarkan dengan cara main hakim sendiri hingga menggunakan benda tajam.
“Intinya inikan fakta ada benda tajam yang digunakan pelaku, jadi tetap perbuatan seperti itu tetap tak bisa dibenarkan, tapi kalau dalam proses penyidikan ada dapat fakta baru pasal yang disangkakan bisa berubah, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Dalam hal ini kedua pelaku disangkakan dengan pasal 262 UU No 1 Tahun 2024 (KUHP Baru) atas penganiayaan secara bersama – sama.
Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 Juta. (





