JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui terjadi peningkatan praktik parkir liar di sekitar pasar tradisional dan pusat perdagangan selama Ramadhan.
“Ya, terdapat peningkatan praktik parkir liar selama bulan Ramadhan, terutama di sekitar pasar tradisional dan pusat perdagangan,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, khusus Ramadhan 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan penertiban di 19 titik trotoar pada lima wilayah kota administrasi.
Baca juga: Pecinan Glodok Sempat Bersih dari PKL, Kini Kembali Banyak Lapak dan Parkir Liar
Penindakan difokuskan pada aktivitas pedagang takjil dan parkir liar yang mengganggu ruang pejalan kaki.
Chico menyebut penertiban dilakukan setiap hari dengan rata-rata menyasar sekitar 100 titik di seluruh Jakarta dan akan terus ditingkatkan.
“Penertiban dilakukan harian, dengan rata-rata 100 titik per hari di seluruh Jakarta, dan akan terus ditingkatkan,” ungkap Chico.
Untuk mengawasi praktik parkir liar di lapangan, Pemprov DKI bekerja sama melalui koordinasi lintas lembaga untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah kebocoran pendapatan daerah.
“Pengelolaan parkir resmi di pasar rakyat (tradisional) ditangani oleh Perumda Pasar Jaya atau UPT Perparkiran Dishub DKI, dengan prioritas pada zonasi parkir, tarif retribusi, dan sistem perizinan," ujar dia.
Baca juga: Mobil Towing yang Parkir Liar di Jakbar Ternyata Milik Polisi, Diderek Sudinhub
Chico menyebut jika petugas menemukan praktik parkir liar, kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak, mulai dari penertiban di lokasi hingga penderekan bila mengganggu lalu lintas atau menutup trotoar.
“Mekanisme pengawasan mencakup patroli gabungan dari Dishub DKI, Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan operasi rutin, termasuk penderekan kendaraan dan pembinaan persuasif terhadap juru parkir liar,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga memanfaatkan kamera pengawas di titik-titik strategis dan sistem tilang elektronik ETLE untuk penegakan hukum secara otomatis.
Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui aplikasi layanan publik milik Pemprov DKI seperti JAKI dan Qlue.
Baca juga: DPRD DKI Ungkap Dugaan Oknum Dishub Pasok Seragam dan Atribut untuk Parkir Liar
Adapun rincian parkir liar di 19 trotoar sebagai berikut:
Jakarta Pusat- Jalan Kramat Raya
- Jalan Cikini Raya–Pegangsaan Timur (sekitar Stasiun Cikini)
- Jalan Taman Jatibaru–Jatibaru Bengkel (sekitar Stasiun Tanah Abang)
- Jalan Ir. H. Juanda–Pecenongan
- Jalan Palmerah Timur–Tentara Pelajar (sekitar Stasiun Palmerah)
- Jalan Bendungan Walahar
- Jalan Melawai Raya
- Jalan Mahakam–Bulungan–Kyai Maja (sekitar Pasar Mayestik)
- Jalan Senopati
- Jalan Cikajang
- Jalan Prof. Dr. Satrio
- Jalan Kyai Tapa
- Jalan Raya Duri Kosambi
- Jalan Dr. Susilo Raya
- Jalan Prof. Dr. Latumenten
- Jalan Matraman Raya–Stasiun Jatinegara
- Jalan Otto Iskandardinata
- Jalan Perserikatan dan Pegambiran (sekitar Terminal Rawamangun)





