jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang berlangsung di pemerintah. Lembaga antirasuah itu menilai bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta (22/2).
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Suap Importasi Barang KW ke Pejabat Kemenkeu
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada upaya pengembalian aset atau asset recovery sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Dalam praktiknya, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Pernyataan Jokowi Terkait Revisi UU KPK Dianggap Mengada-Ada dan Absurd
"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," ungkap Budi Prasetyo.
Menurut KPK, tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial.
BACA JUGA: Terkuak, Inilah Nama-nama Anggota DPR yang Usulkan Revisi UU KPK pada 2019
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Proses ini harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," tambahnya.
Dengan adanya pengaturan yang komprehensif, KPK meyakini upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel. Lembaga tersebut memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai dari regulasi ini adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. "Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel," pungkas Budi Prasetyo. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Jokowi soal Revisi UU KPK, PSI Ungkap 5 Partai Pengusul di DPR
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


