JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi V DPR RI mendorong pemerintah meningkatkan besaran diskon tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran 2026 hingga 20 persen.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan kebijakan insentif bagi masyarakat.
“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Huda dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat empat komponen biaya penerbangan yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan atau sparepart pesawat.
Baca Juga: Menhub: Jatim Diserbu 27,29 Juta Pemudik, Masuk 3 Besar Asal dan Tujuan Lebaran 2026
Menurutnya, waktu yang masih tersedia sebelum puncak arus mudik Lebaran 2026 harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian.
Ia berharap ada tambahan insentif yang bisa menjadi “kejutan” bagi masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14-29 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Baca Juga: Tol Prambanan–Purwomartani Diprediksi Jadi Titik Rawan Macet saat Mudik 2026
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber :
- diskon tiket pesawat
- komisi v dpr
- potongan harga avtur
- ppn tiket pesawat
- mudik lebaran pesawat





