Grid.ID - Aksi Dedi Mulyadi usulkan sopir angkot, tukang ojek hingga tukang becak libur 14 hari saat lebaran mendadak jadi sorotan. Hal itu bahkan sudah dikemukakan sang Gubernur Jawa Barat itu ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Usut punya usut, hal itu dilakukan demi bisa melakukan pemetaan titik rawan kemacetan saat mudik lebaran 2026. Hal ini juga sebagai bentuk antisipasi dan persiapan.
"Saya ngingetin ke Kepala Dishub Jabar. Kita sebentar lagi mudik, walaupun belum puasa. Muhammadiyah sudah selamat berpuasa.
Daerah titik-titik yang menjadi titik rawan kemacetan, tukang ojek, tukang becak, andong, dan sejenisnya segera diidentifikasi," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, alasan Dedi Mulyadi usulkan sopir angkot, tukang ojek hingga tukang becak libur 14 hari saat lebaran karena belajar dari pengalaman di tahun sebelumnya.
Dimana titik kemacetan banyak sekali tercatat di beberapa lokasi di Jawa Barat.
Yakni seperti Kabupaten Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang Bandung Barat dan Puncak, hingga Kabupaten Bogor. Hingga akhirnya Dedi mengusulkan hal di atas karena rekomendasi pula dari Kapolda.
“Tadi Pak Kapolda memberikan masukan, beberapa titik untuk diakomodir agar sopir angkot, tukang becak, tukang ojek tidak beroperasi seminggu menjelang hari raya dan kemudian seminggu setelah hari raya,” imbuh Dedi Mulyadi .
Tak berhenti sampai di situ, usulan tersebut juga dimaksudkan agar mereka dapat libur dua minggu. Yang diharapkan supaya dapat beristirahat di rumah bersama keluarganya masing-masing.
"Tapi mereka tetap di imahna nyangu (di rumahya memasak nasi) dan mereka tenang.
Jadi, cutilah mereka 14 hari dan sehingga nanti kita bisa membuat orang bahagia," ungkap sang gubernur dikutip dari TribunJabar.id.
Terakhir, terkait Dedi Mulyadi usulkan sopir angkot, tukang ojek hingga tukang becak libur 14 hari, ia mengakui masih belum membahas terkait soal kompensasi yang akan diberikan.
Pasalnya, jika sopir angkot, tukang ojek hingga tukang becak libur 14 hari, otomatis mereka juga kehilangan kesempatan mendapat uang lebih. (*)
Artikel Asli




