MUI Kritik Keras Kebijakan Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik kesepakatan dagang yang membebaskan seluruh produk Amerika Serikat masuk RI tak wajib miliki sertifikasi halal.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, produk yang masuk wilayah RI wajib memiliki sertifikasi halal.

BACA JUGA:LPMQ Kemenag Gelar Tadarus Alquran Inklusi, Ada Braile dan Isyarat untuk Disabilitas Netra dan Tuli

BACA JUGA:Buka-bukaan Keuntungan Mitra SPPG, Sony Sonjaya: Ada Resiko yang Ditanggung Mitra

Menurut Ni'am, konteks halal dalam produk yang beredar di pasar wajib dipenuhi sebagaimana amanat undang-undang. 

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," kata Ni'am, dilansir dari situs resmi MUI pada Minggu, 22 Februari 2026

 

Ni'am menyarankan sebaiknya umat Islam menghindari produk pangan belum jelas kehalalannya. Hal ini sekaligus juga mengingatkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di RI tak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," katanya.

Diatur Undang-Undang

Ni'am menjelaskan, bahwa peredaran seluruh produk pangan diatur dalam undang-undang. Dalam Undang-Undang tersebut, tiap produk pangan harus mempertegas atau self declare apakah halal atau non halal. 

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," imbuhnya.

BACA JUGA:Sosok Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM Juara Puisi saat di PKBM, Banjir Dukungan Usai Kritik Prabowo

Masih soal produk halal, Ni'am menyatakan aturan jaminan produk halal adalah impelementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional. Prinsip jual beli dalam fikih muamalah, lanjutnya, bukan terletak pada siapa mitra dagangnya melainkan pada aturan main.

Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.

Ni'am yang juga merupakan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan aturan dalam UU jadi bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia (HAM).

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
China Incar Pejabat Nyaris Telanjang, Mau Disekakmat-Bye Bye Promosi!
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Swedia dan Serbia Serukan Warganya Segera Tinggalkan Iran!
• 23 jam laludetik.com
thumb
LPMQ Kemenag Gelar Tadarus Alquran Inklusi, Ada Braile dan Isyarat untuk Disabilitas Netra dan Tuli
• 5 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah Respons Putusan MA Amerika soal Tarif Trump, Kelanjutan ART Masih Tunggu Ratifikasi
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Prediksi Dewa United Vs Borneo FC di BRI Super League: Misi Banten Warriors Hentikan Laju Tim Papan Atas
• 8 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.