Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut dia, perampasan aset hasil tindak pidana merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Budi.
Budi menilai pengaturan yang komprehensif dalam RUU tersebut akan mempercepat proses pemulihan aset negara serta memastikan akuntabilitasnya.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ucap Budi.
Ia menegaskan tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengembalikan hasil kejahatan korupsi untuk kepentingan publik.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tutur Budi.
RUU Perampasan Aset selama ini dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk menutup celah hukum dalam upaya penelusuran, pembekuan, dan perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, sekaligus memperkuat sistem pemulihan kerugian negara.
Editor: Redaksi TVRINews





