Sengkarut Penguasaan Hotel Sultan: Batal Eksekusi Era Jokowi, Berlanjut di Zaman Prabowo

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Konflik penguasaan lahan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) memasuki babak baru pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah resmi melayangkan Surat Permohonan tindak lanjut eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai tindakan final negara untuk mengambil kembali aset seluas 13 hektare (ha) yang telah dikuasai oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah tersebut. Pemerintah mengeklaim PT Indobuildco telah menduduki lahan tersebut secara ilegal sejak periode Maret dan April 2023.

Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa masa teguran atau aanmaning selama delapan hari telah resmi berakhir. Teguran yang diberikan pengadilan sejak 9 Februari lalu itu jatuh tempo pada 17 Februari 2026.

Pemerintah menilai PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sengaja mengabaikan batas waktu penyerahan aset secara sukarela yang telah ditentukan. Hingga tenggat berakhir, perusahaan tetap tidak menunjukkan tanda-tanda untuk mengembalikan lahan tersebut kepada negara.

“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/2/2026).

Eksekusi ini sedianya dijadwalkan tuntas pada rezim Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, berbagai manuver hukum dari pihak pengelola membuat pengambilalihan aset strategis tersebut terus tertunda hingga memasuki masa transisi kepemimpinan saat ini.

Baca Juga

  • Pemerintah Mau Eksekusi Paksa Hotel Sultan, Begini Nasib Para Pekerja
  • Jalan Panjang Eksekusi Hotel Sultan yang Dikuasai Pontjo Sutowo
  • Pontjo Sutowo Tolak Serahkan Hotel Sultan, Pemerintah Ajukan Permohonan Eksekusi

Kali ini, pemerintah menegaskan bahwa gugatan-gugatan baru yang diajukan oleh pihak Indobuildco tidak dapat menunda pelaksanaan pengosongan lahan. Hal ini merujuk pada putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

Status hukum tersebut memungkinkan putusan tetap dijalankan meskipun ada upaya hukum lain yang sedang berjalan. Pemerintah berkomitmen bahwa negara tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap strategi yang bertujuan untuk mengulur waktu penyerahan lahan.

“Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” tambah Kharis.

Kronologi Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan Sejak 1973

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco dinyatakan resmi berakhir pada 2023. 

PT Indobuildco sebelumnya menguasai Hotel Sultan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pertama kali pada 1973. Di mana, dua alas hak atas lahan seluas 13,6 ha itu telah habis masa berlakunya pada 4 Maret dan 3 April 2023. Sehingga, status tanah secara otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara RI.

Namun, pihak Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya, Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva, memberikan pandangan berbeda. Mereka mengeklaim bahwa penguasaan atas Hotel Sultan memiliki landasan sejarah dan hukum yang sah.

Pihak Indobuildco menjelaskan pembangunan hotel yang awalnya bernama Hotel Hilton ini merupakan permintaan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, kepada Ibnu Sutowo pada 1971. Proyek tersebut ditujukan untuk mendukung Konferensi PATA dan kegiatan kenegaraan.

Pihak Pontjo Sutowo bersikeras bahwa mereka masih memiliki hak untuk melanjutkan masa pembaruan HGB selama 30 tahun ke depan hingga 2053. Mereka mendasarkan klaim ini pada Pasal 37 dan Pasal 40 PP No. 18 Tahun 2021 juncto UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terbaru, Hamdan Zoelva mengatakan perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sejalan dengan hal itu, pihaknya meminta PPKGBK untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan. 

"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selama Ramadan 2026, Guru Diminta Bikin Asesmen Pembelajaran Siswa
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Aneka Takjil Viral Jadi Buruan Warga untuk Berbuka Puasa
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korsel: Perjanjian Dagang dengan AS Tetap Berlaku Meski Tarif Trump Dibatalkan MA
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Akses Pasar Filipina Terbuka Lebar untuk Kertas RI
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasatgas Tito Tinjau Bireuen: Presiden Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan untuk Percepatan Pemulihan
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.