MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur Penetapan Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.

Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

BACA JUGA: Kejagung Serahkan Rp 6,6 T ke Negara, Sahroni: Semakin Menyala!

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025.

BACA JUGA: Sahroni NasDem Dukung Bareskrim Sikat Pelaku Manipulasi Pasar Modal yang Membahayakan Ekonomi Negara

Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” katanya.

BACA JUGA: Sebut Isu Kabur ke Singapura Hoaks, Sahroni: Gue Enggak ke Mana-Mana

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.

Terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Maka dari itu, dia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin. (rhs/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Pemuda Diduga Dianiaya Dua Oknum TNI, Begini Kejadiannya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Wali Kota Ratu Dewa Ungkap Cara Kerja PLTSA Palembang, Bagaimana Solusi Sampah Jadi Listrik?
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Gol larut Burnley buyarkan kemenangan Chelsea
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Tegaskan Perundingan Dagang RI–AS Saling Menguntungkan
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Di Hadapan Investor Global, Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum dan Kepercayaan Pasar
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Gempa M 4,6 Guncang Tangerang
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.