jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
BACA JUGA: Kejagung Serahkan Rp 6,6 T ke Negara, Sahroni: Semakin Menyala!
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025.
BACA JUGA: Sahroni NasDem Dukung Bareskrim Sikat Pelaku Manipulasi Pasar Modal yang Membahayakan Ekonomi Negara
Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” katanya.
BACA JUGA: Sebut Isu Kabur ke Singapura Hoaks, Sahroni: Gue Enggak ke Mana-Mana
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.
Terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Maka dari itu, dia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin. (rhs/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Pemuda Diduga Dianiaya Dua Oknum TNI, Begini Kejadiannya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




