Pemerintah Tanggung 100% PPN Pakaian Jadi buat Sumbangan Bencana Sumatra

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sumbangan berupa pakaian jadi untuk korban bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 

Pada pasal 2 PMK ini, Purbaya mengatur bahwa pemerintah menanggung 100% PPN sumbangan yang diberikan kepada korban bencana Sumatra oleh pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat. 

Pengusaha yang disebut Pihak Tertentu dalam PMK itu, menyerahkan pakaian jadi hasil produksi mereka yang kemudian disebut sebagai Barang Kena Pajak Tertentu. Produk pakaian jadi dimaksud yang disumbangkan untuk bencana Sumatra ditanggung PPN-nya sebesar 100% oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2026. 

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN," bunyi pasal 3 PMK tersebut, dikutip Minggu (22/2/2026).

Masih dalam pasal 2, PPN yang ditanggung pemerintah ini merupakan PPN yang terutang atas penyerahan Barang kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu, serta PPN yang wajib dilunasi Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. 

Baca Juga

  • Resmi! Purbaya Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi
  • Kesepakatan Dagang dengan AS: RI Tak Boleh Tarik PPh Google, Netflix Cs
  • Usai Tiffany & Co, Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit

Kemudian, PPN yang ditanggung 100% oleh pemerintah hanya untuk masa pajak terutang 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2025, 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2026, serta berakhir pada periode 1 Februari sampai 28 Februari 2026. 

Dalam aturan tersebut, khususnya pasal 6, Purbaya mengingatkan bahwa insentif PPN DTP 100% itu tidak berlaku bagi obyek sumbangan bukan pakaian jadi produksi pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat. 

Insentif fiskal ini juga tidak berlaku apabila penyerahannya dilakukan sebelum 1 Desember 2026 atau setelah 28 Februari 2026. 

Aturan lain yang membuat insentif PPN DTP 100% tidak berlaku adalah apabila pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat tidak membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 9 PMK yang diteken Purbaya pada 9 Februari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koperasi Merah Putih Awunio ekspor 50 ton arang kelapa ke China
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
74 Nama Pelatnas PBSI 2026 Resmi Diumumkan: Wajah Lama Bertahan, Tiga Talenta Baru Masuk Radar
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Raksasa Tambang hingga Bank Besar, Ini Deretan Saham yang Dilepas Asing Sepekan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Eko Suwanto: Digitalisasi Penyiaran oleh Pemerintah Masih Tahap Elektronifikasi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Lowongan Kerja Dosen Tetap Universitas Negeri Malang 2026, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.