Pemerintah membuka keran impor produk minuman beralkohol (miras) asal Amerika Serikat (AS) dengan porsi terbatas. Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, sepanjang 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol senilai USD 1,23 miliar atau sekitar Rp 20,7 triliun (kurs Rp 16.888 per dolar AS).
Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar USD 86,1 Juta atau sekitar 7 persen dari nilai total importasi minuman alkohol. Apabila dikonversi rupiah sekitar Rp 1,4 triliun.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan nilai impor minuman alkohol dari AS relatif kecil dibanding total impor nasional maupun dari negara-negara Eropa.
"Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/2).
Dengan porsi hanya 7 persen dari total impor, pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak akan mendominasi pasar domestik.
Impor dilakukan untuk melengkapi ragam produk yang beredar di dalam negeri, terutama guna mendukung sektor pariwisata dan posisi Indonesia sebagai destinasi internasional.
“Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending. Di samping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan,” jelas dia.
Artinya, di satu sisi pemerintah membuka akses impor terbatas, namun di sisi lain tetap mendorong produk dalam negeri agar mampu bersaing di pasar ekspor. Kebijakan ini juga diklaim tetap berada dalam koridor regulasi yang ketat.
“Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM,” jelasnya.





