Satpol PP Kota Bandung Awasi Ketat Aktivitas yang Dilarang Selama Ramadan

mediaindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadan. Tujuannya untuk menjaga kondusivitas di Kota Kembang itu. Kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan di antaranya sahur on the road. Sehingga hal tersebut harus dipatuhi oleh semua masyarakat karena jika dilakukan akan dilakukan penindakan oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi kemarin menyatakan, hal itu merupakan kebijakan pimpinan untuk melindungi seluruh masyarakat pada bulan suci Ramadan, sehingga ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi.

"Yang jelas tidak boleh melaksanakan sahur on the road dan tidak boleh melakukan perang sarung yang ujungnya diisi gir atau benda keras lainnya itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Baca juga : Larangan Sahur On The Road dan Perang Sarung: Polda Jabar Tingkatkan Patroli Ramadhan

Selain itu kata Bambang, peredaran obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak semestinya juga menjadi fokus pengawasan dan akan ditindak tegas."Hal tersebut sudah sangat banyak beredar dan menjadi perhatian serius," ungkapnya.

Bambang juga memastikan tempat hiburan malam pun tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Semuanya harus tutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Itu beberapa larangan yang harus kami tertibkan. “Setiap malam kami melakukan pengawasan, terutama terhadap tempat-tempat yang disinyalir melakukan pelanggaran. Terkait hal ini juga sudah ada surat edaran dari Disbudpar," tuturnya.

Menurut Bambang, untuk ke depan, pihaknya akan membuat surat edaran tambahan terkait larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tempat terlarang atau zona merah karena bisa menimbulkan kemacetan. Pihaknya minta para pelaku usaha maupun warga tidak melakukan pelanggaran agar kita bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan penuh khidmat dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan yang maslahat.

Baca juga : Sahur on The Road Dilarang, Polrestabes Makassar Kerahkan Patroli Gabungan

“Selain itu bagi seluruh pengelola tempat hiburan agar menghentikan operasional selama Ramadan, kami idak akan segan menyegel tempat hiburan malam jika nekat beroperasi. Untuk itu seluruh pengelola diminta menaati aturan,” tandasnya.

Bambang melanjutkan, dasar hukum penindakan ini yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019. Kemudian diperkuat surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan dan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.

"Tentu ada sanksinya jelas (jika beroperasi) akan kami tindak, bisa sampai penyegelan. Kami tidak main-main dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan. Sedangkan untuk pengawasan dilakukan oleh tim khusus dan pihaknya juga akan melibatkan petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung,” bebernya.

Berdasarkan data Disbudpar Kota Bandung lanjut Bambang, terdapat 146 tempat hiburan malam yang meliputi bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa. Dengan banyaknya tempat hiburan malam yang harus dilakukan pengawasan tersebut, maka pihaknya juga akan melibatkan aparat kewilayahan di 30 kecamatan. (AN/E-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI-AS Teken Perjanjian ART, Tarif Ekspor Turun
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Kapolda Sumsel Hadiri Pengajian Ramadan di DPRD, Perkuat Sinergi Kamtibmas
• 22 jam laludetik.com
thumb
THR Lebaran Tidak Cukup Buat Mudik, Apakah Boleh Pinjam Dana?
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Dorong Penguatan Ekosistem Budaya, Fadli Zon Kunjungi Museum Mpu Tantular
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Bapanas: Hari ke-4 Puasa Harga Cabai Rawit Rp68.836/kg, Telur Rp31.889/kg
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.