KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mendukung RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat hukum pemberantasan korupsi dan pemulihan negara.
  • Regulasi ini penting karena fokus pemulihan aset mencegah pelaku menikmati keuntungan finansial dari kejahatan korupsi.
  • Komisi III DPR mulai membahas RUU tersebut pada Januari 2026, bertujuan mengembalikan hasil korupsi untuk kepentingan masyarakat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu.

Budi menjelaskan, dukungan KPK terhadap RUU Perampasan Aset didasarkan pada praktik penegakan hukum yang selama ini tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, upaya pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni motif keuntungan finansial.

Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menilai pengesahan RUU tersebut akan melengkapi kerangka hukum pemberantasan korupsi yang telah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi

Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. Rancangan undang-undang tersebut direncanakan memuat delapan bab dan 62 pasal.

Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga menyatakan terdapat empat RUU prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini, salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Kasus Gus Yaqut, Pakar Hukum Sebut KPK Keliru Gunakan Pasal dalam Kasus Kuota Haji 2024
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Jepara, Kudus, Demak Hari Ini Minggu 22 Februari 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Bule yang Protes Suara Tadarusan di Gili Trawangan Ternyata Overstay
• 12 jam laludetik.com
thumb
Marco Bezzecchi Tanggapi Kabar Francesco Bagnaia yang Kian Santer Dirumorkan Pindah ke Aprilia: Bukan Urusan Saya!
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
[FULL] Penjelasan Menlu Sugiono soal Tugas Indonesia Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.