Ini Opsi Lain yang Bisa Digunakan Trump usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Presiden Amerika Serikat (AS) memiliki sejumlah opsi lain setelah Mahkamah Agung menyatakan dasar kebijakan tarif resiprokalnya tidak sah.

Ini Opsi Lain yang Bisa Digunakan Trump usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal. (Foto: White House)

IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) memiliki sejumlah opsi lain setelah Mahkamah Agung menyatakan dasar kebijakan tarif resiprokalnya tidak sah.

Dilansir dari AP pada Minggu (22/2/2026), Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Wewenang Ekonomi Internasional Darurat (IEEPA) tidak bisa dijadikan dasar kebijakan tarif resiprokal.

Baca Juga:
Harga Emas Naik Lebih dari 1 Persen Sepekan di Tengah Manuver Tarif Trump

Meski demikian, sejumlah hakim agung membuka peluang bagi Trump untuk menggunakan undang-undang lain.

Berikut sejumlah opsi yang dimiliki Trump:

Baca Juga:
MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan

1. Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974

Trump telah menggunakan ini beberapa kali, terutama terhadap China. Pada masa jabatan pertamanya, ia mengutip Bagian 301 untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada impor China.

Baca Juga:
Tarif Global Baru Trump Berpotensi Juga Dibatalkan Pengadilan AS

Tidak ada batasan besaran tarif menurut Bagian 301. Tarif tersebut berakhir setelah empat tahun tetapi dapat diperpanjang.

Namun, perwakilan perdagangan pemerintah harus melakukan investigasi dan biasanya mengadakan sidang publik sebelum memberlakukan tarif berdasarkan Bagian 301. 

2. Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974

Ini memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama hingga 150 hari sebagai respons terhadap perdagangan yang tidak seimbang. Pemerintah bahkan tidak perlu melakukan investigasi terlebih dahulu.

Namun, wewenang Bagian 122 belum pernah digunakan untuk menerapkan tarif, dan ada beberapa ketidakpastian tentang bagaimana cara kerjanya.

Trump menggunakannya untuk mengenakan tarif global baru setelah putusan Mahkamah Agung.

3. Bagian 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962

Kebijakan ini memberikan wewenang presiden untuk mengenakan tarif pada impor yang dianggapnya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Pada 2018, Trump mengenakan tarif pada baja dan aluminium impor menggunakan dasar ini. Di masa jabatan kedua, dasar ini kembali digunakan untuk mengenakan tarif pada mobil, suku cadang mobil, tembaga, kayu, dan furnitur.

Tarif Bagian 232 tidak memiliki batasan tetapi memerlukan penyelidikan oleh Departemen Perdagangan AS. 

4. Bagian 338 Undang-Undang Tarif tahun 1930

Ini memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 50 persen pada impor dari negara-negara yang telah melakukan diskriminasi terhadap bisnis AS. Tidak diperlukan penyelidikan, dan tidak ada batasan berapa lama tarif tersebut dapat berlaku.

 Tarif tersebut belum pernah diberlakukan — para negosiator perdagangan AS secara tradisional lebih menyukai Bagian 301 — meskipun Amerika Serikat menggunakan ancaman tersebut sebagai alat tawar-menawar dalam perundingan perdagangan pada 

 1930-an.

Pada September, Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan kepada Reuters bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan Bagian 338 sebagai Rencana B jika Mahkamah Agung memutuskan menentang penggunaan tarif berdasarkan kekuasaan darurat oleh Trump. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Bersedia Impor Pakaian Bekas Cacahan dari AS, Dapat Bea Masuk Tekstil 0% sebagai Ganti
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Majelis Kaum Betawi dan Generasi Muda Gaungkan Betawi Revolusi
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Kamp ISIS Bubar, Intel AS Ungkap 20.000 Orang Berkeliaran di Suriah
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pokdarwis Karya Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Mangrove di Ambalat | KOMPAS SIANG
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.