Sinergi Kemensos-Komisi VIII DPR Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Manusia

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR RI meninjau layanan perlindungan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Shelter Santa Theresia, Batam, serta memastikan optimalisasi Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sentra layanan terpadu, Sabtu (21/2/2026).

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos RI, Rachmat Koesnadi. Rombongan meninjau langsung proses layanan rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, serta mekanisme perlindungan bagi korban yang ditangani shelter.

Dalam dialog bersama pengelola dan pendamping, Marwan Dasopang menyampaikan apresiasi atas komitmen lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

“Kami mengapresiasi dedikasi pengelola shelter dan para pendamping yang membantu pemulihan korban. Kami berharap keberadaan LKS bisa ada di setiap wilayah agar korban mendapatkan perlindungan yang cepat dan layak,” ujarnya.

Sementara itu, Rachmat Koesnadi menjelaskan bahwa penguatan layanan juga dilakukan melalui optimalisasi RPTC Tanjungpinang yang kini telah ditingkatkan menjadi sentra milik Kemensos di wilayah perbatasan.

“RPTC Tanjungpinang telah di-upgrade menjadi sentra yang menjadi tempat penerimaan warga negara Indonesia deportasi sekaligus penanganan awal bagi kelompok rentan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan,” kata Rachmat.

Menurutnya, peningkatan status tersebut memungkinkan layanan yang lebih komprehensif, mulai dari asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, hingga fasilitasi reunifikasi keluarga dan rujukan program pemberdayaan.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR RI juga menyalurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp24.000.000 kepada 10 penerima manfaat serta Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp3.175.000.

Melalui kunjungan kerja ini, Kemensos dan Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan dan TPPO, khususnya di wilayah perbatasan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Liam Rosenior Tarik Keluar Reece James saat Chelsea Ditahan Burnley Terungkap
• 35 menit lalutvonenews.com
thumb
AAUI Perkuat Kolaborasi, Budi Herawan Siap Lanjut Periode Kedua
• 44 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Diduga Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Kisah Maul Mengais Rezeki di Bulan Ramadan: Berharap Berkah dari Kolang-Kaling
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Fera Muhammad Ali Bicara Kerinduan Akan Ampunan Tuhan di Single Terbarunya
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.