JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dari Oman, karena diduga perekrutan ilegal dalam proses keberangkatannya.
PMI itu bernama Karwati bt Dasta Ali tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 14.50 WIB setelah menempuh perjalanan dari Oman-Muscat dengan transit di Doha, Qatar.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Pekerja Migran langsung diarahkan ke Lounge PMI untuk dilakukan pemeriksaan awal, termasuk peran pihak yang memberangkatkan.
BACA JUGA:Ningsi Hati PMI asal NTB Meninggal Tanpa Jaminan Asuransi, KP2MI: Itu Pasti Unprocedure
"Setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural harus kita telusuri. Kita tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan Pekerja Migran," ujar menteri P2MI Mukhtarudin, Minggu, 22 Februari 2026.
"Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tetapi memastikan ada pertanggungjawaban," sambungnya.
Adapun pemulangan Karwati adalah hasil koordinasi antara: KemenP2MI, KBRI Doha, KBRI Muscat,serta pihak maskapai dan agensi di Oman.
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan WNI, Menteri P2MI Mulai Pendataan PMI Non-Prosedural di Malaysia
Berdasarkan informasi dari perwakilan RI di Oman menyebutkan bahwa yang bersangkutan bekerja di sektor domestik dan mengalami permasalahan selama masa penempatan.
Namun, Mukhtarudin tidak menjelaskan secara spesifik permasalahan yang dialami PMI tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa kasus ini masih menunjukkan adanya praktik perekrutan nonprosedural yang masih terjadi di sejumlah daerah.
BACA JUGA:Menteri P2MI Pastikan Negara Hadir dan Bertanggung Jawab atas Meninggalnya PMI di Korsel
Pemerintah menyatakan, akan memperkuat kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan RI di luar negeri untuk menutup celah-celah pelanggaran.
Selain itu, KemenP2MI juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jalur resmi dan memanfaatkan layanan informasi serta pengaduan pemerintah.





