Anak di Tual Tewas Dipukul Polisi, Repetisi Pelanggaran HAM Berat

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

TUAL, KOMPAS - Brigadir Dua Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya AT (14), seorang anak di Kota Tual, Maluku. Kasus ini dianggap merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat sekaligus pembunuhan di luar hukum. Reformasi kepolisian secara sistemik menjadi keharusan seiring kasus kekerasan oleh polisi yang terus berulang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menuturkan, apa yang dilakukan Bripda Masias Siahaya terhadap AT merupakan pembunuhan di luar hukum. Tindakan itu dilakukan dengan sengaja terhadap warga sipil hingga menimbulkan kematian. Hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapa pun, terlebih seorang penegak hukum.

“Seorang anggota Brimob itu memiliki kemampuan di atas rata-rata, bahkan untuk sesama polisi. Mereka dibekali kekuatan semimiliter. Setiap anggota Brimob tahu hal itu, namun parahnya kekuatan mereka digunakan untuk memukul seorang anak hingga tewas. Padahal, anak itu tidak memiliki kesalahan apa-apa, hanya berkendara bersama saudaranya,” kata Usman saat dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/2/2026).

Usman memaparkan, kehadiran anggota Brimob pada situasi yang tenang di masyarakat merupakan kesalahan. Apalagi, dalam kasus ini, tidak ada situasi yang mengharuskan mereka turun. Sebab, saat itu tidak ada demonstrasi besar atau kejadian lain yang bisa mengganggu keamanan lingkungan.

Oleh karena itu, menurut Usman, tidak ada pembenaran atas apa yang dilakukan Bripda Masias Siahaya terhadap korban. Saat kejadian, AT sedang berkendara, lalu tanpa ada pertanyaan tiba-tiba dipukuli dengan helm baja.

“Lalu muncul narasi balap liar, itu mengulang kisah yang sama seperti kasus Gamma (pelajar SMK yang tewas ditembak polisi) di Semarang. Membuat kita semakin tidak percaya pada kepolisian di mana ada persoalan sistemik yang terjadi di dalam institusi tersebut,” ungkapnya.

Baca JugaPukulan Helm Baja Brimob di Kepala Tewaskan Anak Berprestasi di Tual

Ketua Umum Pengurus Besar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (PB YLBHI), M Isnur, menyatakan, kasus di Tual kian menunjukkan adanya persoalan sistemik di tubuh kepolisian yang belum diperbaiki. Dalam kasus AT, seorang polisi bisa bertindak tanpa ampun memukuli seorang anak tidak bersalah hingga tewas.

Padahal, masih jelas dalam ingatan mengenai kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang dilindas barakuda polisi di Jakarta hingga tewas. Selain itu, juga ada Gijik, masyarakat adat di Seruyan, Kalimantan Tengah, yang ditembak hingga tewas.

Oleh karena itu, Isnur mendesak adanya perbaikan struktural dengan pelaksanaan reformasi kepolisian yang utuh. Hal itu bisa dimulai dengan menghilangkan peran Brimob di masyarakat dan tidak menghadapkan pasukan khusus ini dengan warga. Selain itu, harus ada perbaikan secara struktural, khususnya terkait kekerasan di kepolisian, mulai dari perekrutan, pendidikan, hingga operasi di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (19/2/2026), AT dipukul dengan helm baja (taktis) oleh Bripda Masias Siahaya. Saat itu, siswa kelas IX madrasah tsanawiyah (MTs) ini berkendara dengan sepeda motor menuju kembali ke rumahnya. Bersama sang kakak, NKT (15), yang juga memakai sepeda motor, mereka baru saja jalan-jalan menikmati pagi di awal Ramadhan.

Hantaman helm baja tersebut mengenai jidat AT saat sedang mengendarai motor. Ia lalu terjatuh dan tersungkur di aspal. Motor yang dikendarainya lalu berjalan sendiri dan menabrak NKT di depannya. Siswa kelas X madrasah aliyah negeri (MAN) ini juga terjatuh hingga mengalami patah lengan.

Baca JugaAnggota Brimob Aniaya Siswa di Tual, Polri Minta Maaf dan Janjikan Proses Pidana

Rijik Tawakal (48), ayah AT dan NKT, menuturkan, status tersangka yang disandang polisi pembunuh anaknya tidaklah cukup. Dia menilai, hal itu baru langkah awal untuk membuka kasus ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya.

Rijik pun meminta penegakan hukum secara maksimal kepada pelaku. Selain itu, sanksi etik juga penting untuk diterapkan. Ia pun berharap agar pelaku segera dipecat dan sanksi pidana segera diterapkan.

“Anak saya yang masih SMP itu dipukul dengan helm baja di kepala, tanpa ada salah apa-apa. Tidak ditanya, atau dibina, tapi langsung dipukul. Kalau dibilang karena balap liar, itu anak saya di seberang jalan, sementara yang konvoi jauh di seberangnya. Kenapa anak saya yang dipukul sampai meninggal?” ungkap Rijik.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi menyampaikan, terduga pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, dan pengumpulan alat bukti, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Rositah.

Anak saya yang masih SMP itu dipukul dengan helm baja di kepala, tanpa ada salah apa-apa. Tidak ditanya, atau dibina, tapi langsung dipukul

Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

”Aturan ini berlaku jika tindakan penganiayaan fisik atau perusakan kesehatan secara tidak langsung berakibat pada tewasnya korban,” ucap Rositah.

Saat ini, terduga pelaku juga melalui proses penegakan kode etik. Jika terbukti melanggar, dia dapat diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Kejadian ini terus menambah deret laku kekerasan polisi terhadap masyarakat. Mengacu data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dalam rentang 2020-2024, banyak praktik kekerasan yang melibatkan polisi di Indonesia.

Sepanjang Juli 2020-Juni 2021, misalnya, ada 651 kasus. Lalu, pada Juli 2021-Juni 2022 meningkat hingga 677 kasus. Pada Juli 2022-Juni 2023 mencapai 622 kasus. Dan, selanjutnya, sepanjang Januari-April 2024 terjadi 198 kasus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo: Perjanjian Dagang RI-AS Saling Menguntungkan
• 23 menit lalumetrotvnews.com
thumb
IIMS 2026 Siap Sambangi Surabaya, Balikpapan, dan Manado
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Menkomdigi Bicara Langkah Besar Indonesia di Board of Peace
• 21 jam laludetik.com
thumb
Gak Perlu Ngantre Dapatin Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Buat Lebaran 2026, Begini Caranya
• 3 menit laludisway.id
thumb
Pria 60 Tahun di Toraja Utara Dikeroyok 2 Pemuda Bersaudara Menggunakan Parang, Begini Alasan Pelaku
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.