Kesepakatan tarif respirokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang terjadi pada 19 Februari 2026 lalu membuahkan salah satu poin mengenai izin impor pakaian bekas.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan izin impor pakaian bekas asal AS ini sudah dalam bentuk hancur (dicacah) untuk kebutuhan industri.
Ia membantah impor pakaian bekas yang dimaksud adalah barang jadi.
“Tidak benar [thrifting], yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting),” tegasnya.
Ia menjelaskan SWC berbeda secara substansi maupun regulasi dengan pakaian bekas siap pakai. Produk pakaian SWC diimpor sebagai bahan baku industri daur ulang tekstil, bukan untuk dijual kembali sebagai pakaian bekas.
“SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai,” lanjutnya.
Pemerintah juga memastikan sudah ada industri dalam negeri yang siap menyerap seluruh impor tersebut sehingga tidak akan masuk ke pasar ritel.
“Sehingga tidak ada produk [SWC] yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas,” tutup Haryo.





