Trump Mengeluarkan Pernyataan, Umumkan Pengenaan Tarif Global 10%

erabaru.net
5 jam lalu
Cover Berita

Pada 20 Februari 2026, sesaat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Presiden Donald Trump melanggar hukum, Trump segera mengeluarkan pernyataan yang menyatakan akan menggunakan dasar hukum lain untuk memberlakukan tarif baru sebesar 10% terhadap seluruh dunia.

EtIndonesia. Pada hari yang sama, Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah ilegal. Enam hakim agung menyatakan bahwa kewenangan darurat yang coba digunakan presiden “tidak memiliki dasar yang cukup”.

Namun, tiga hakim agung lainnya—Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh—menyatakan tidak setuju. Mereka menilai bahwa, baik dari teks hukum, sejarah, maupun preseden Mahkamah Agung sebelumnya, seharusnya keputusan tersebut mendukung Trump.

Begitu putusan diumumkan, Trump langsung mempublikasikan pernyataan di platform Truth Social.

Ia mengatakan: “Putusan Mahkamah Agung mengenai tarif ini sangat mengecewakan! Saya merasa malu terhadap beberapa hakim agung yang ternyata tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal yang benar demi kepentingan negara kita.”

Selanjutnya, ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada tiga hakim agung yang mendukungnya, seraya berkata: “Terima kasih atas keberanian, kebijaksanaan, dan kecintaan kalian terhadap negara kita. Bangsa ini saat ini juga merasa sangat bangga kepada kalian.”

Bagian terpenting ada di sini. Trump menyatakan bahwa ia kini akan mengambil jalur lain—dan menurutnya, jalur ini bahkan lebih kuat daripada pilihan sebelumnya.

Ia secara langsung mengumumkan: “Hari ini, saya akan menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global sebesar 10% berdasarkan Pasal 122.”

Saat ini, Uni Eropa, Inggris, dan Kanada mulai mencermati dengan serius dampak lanjutan dari kebijakan tersebut.

Menurut laporan AFP, juru bicara perdagangan Uni Eropa Olof Gill menyatakan bahwa Uni Eropa sedang menganalisis putusan ini dan tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat untuk memahami bagaimana langkah selanjutnya dari pihak AS. Ia menegaskan bahwa dunia usaha di kedua sisi Atlantik membutuhkan hubungan dagang yang stabil dan dapat diprediksi.

Komite Perdagangan Parlemen Eropa awalnya dijadwalkan pada 24 Februari untuk menyetujui perjanjian antara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Namun, dengan keluarnya putusan ini, pelaksanaan perjanjian tersebut dipastikan akan terdampak. Ketua komite, Bernd Lange, menyambut baik putusan pengadilan, tetapi juga menyatakan bahwa rapat darurat akan digelar pada tanggal 23 untuk mengevaluasi dampaknya.

Juru bicara pemerintah Inggris mengatakan bahwa Inggris akan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk memahami dampak putusan ini terhadap perjanjian perdagangan kedua negara. Meski demikian, Inggris tetap berharap status perdagangan preferensial antara Inggris dan AS dapat terus dipertahankan.

Sementara itu, Menteri Kanada yang bertanggung jawab atas perdagangan AS–Kanada, Dominic LeBlanc, menyatakan bahwa tarif-tarif yang paling berdampak bagi Kanada—seperti tarif terhadap baja, aluminium, dan industri otomotif—tetap berlaku setelah putusan tersebut. Ia berjanji Kanada akan terus bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk menciptakan pertumbuhan dan peluang bagi kedua pihak. (Hui)

Sumber : NTDTV.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ada Ampun, DPR Siap Kawal Kasus Ibu Tiri Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun Hingga Tewas di Sukabumi
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Suasana Pasar Takjil Paling Populer di Jakarta Pusat, Inilah Menu Favorit Warga
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Saan Mustopa Konsolidasi NasDem Dapil Jabar 7 Usai Safari Ramadan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Prabowo: 12 Investor Raksasa AS Positif terhadap Ekonomi RI, Iklim Kita Membaik Terus
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Kecemerlangan Majapahit Pada Masa Kegelapan Eropa
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.