Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial A (31) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) atas kasus peredaran narkotika. Dia membawa narkotika jenis kokain seberat 1.001,76 gram.
Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul mengatakan kokain tersebut diperoleh tersangka dari Malaysia.
"Tersangka berasal dari daerah Bengkalis, Riau. Barang bukti tersebut didapat tersangka dari wilayah Malaysia, kemudian rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," kata dia, dikutip dari ANTARA, Minggu, 22 Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika dari wilayah Pekanbaru menuju Jakarta.
A kemudian ditangkap pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di terminal bayangan Kebon Jeruk, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil interogasi awal, tersangka membawa kokain dengan menggunakan bus Sumatera Raya Trans dari Riau dan turun di terminal bayangan sebelum diamankan petugas kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



