KPAI Minta Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Sukabumi Diproses Cepat, Pelaku Dihukum Maksimal

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan penganiayaan keji yang diduga dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penganiayaan itu berujung korban meninggal dunia.

"KPAI meminta proses hukum yang cepat," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini saat dihubungi, Minggu (22/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPAI Kecam Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, Sebut Rendahkan Martabat Anak dan Langgar UU TPKS

Saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi. KPAI pun mendesak terduga pelaku diberikan sanksi hukuman yang maksimal sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.

"Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C Jo 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal," kata Diyah, dikutip dari Antara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pep Guardiola: Koneksi Fans dan "Jiwa" Pemain Jadi Kunci Kemenangan Manchester City vs Newcastle
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Heboh! Piche Kota Indonesian Idol Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMA, 2 Rekannya DPO
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Kecelakaan Ngeri di Tol Makassar Tewaskan Istri Anggota DPRD Sulsel
• 11 jam laludetik.com
thumb
Kata-Kata Jujur Maarten Paes usai Debut dengan Ajax Amsterdam, Kiper Timnas Indonesia Kritik Satu Hal
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Mudik Lebaran 2026: Menteri PU Cek Jembatan Besuk Kobokan, Pastikan Jalur Lumajang–Malang Aman
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.