Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan penganiayaan keji yang diduga dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penganiayaan itu berujung korban meninggal dunia.
"KPAI meminta proses hukum yang cepat," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini saat dihubungi, Minggu (22/2/2026).
Advertisement
Saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi. KPAI pun mendesak terduga pelaku diberikan sanksi hukuman yang maksimal sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
"Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C Jo 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal," kata Diyah, dikutip dari Antara.




