jpnn.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengungkap pengalaman pribadi yang menurutnya sangat membekas dalam proses hukumnya terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Pengalaman itu terkait penggeledahan rumah Riva yang terjadi pada Desember 2024.
BACA JUGA: Riva Siahaan Ungkap Perjalanan Karier di PPN dalam Pleidoi
Dalam pleidoinya yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2026), Riva menyebut bahwa rumahnya, bersama Maya dan Edward, digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan aparat TNI.
Dia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan ketika keluarganya masih berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat.
BACA JUGA: Kronologi Anggota Brimob Pukul Siswa Pakai Helm di Tual, Korban Tewas
Menurut Riva, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti apa pun. Meski demikian, peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya.
Riva menggambarkan suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anaknya yang harus menyaksikan langsung proses tersebut.
BACA JUGA: Astaga! Pembuang Mayat Bayi di Mamuju Ternyata Santriwati, Pacarnya Ikut Ditangkap
Riva menuturkan bahwa setelah peristiwa itu, ia tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Dia juga tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam pleidoinya, Riva tidak menolak proses hukum yang berjalan. Namun, dia berharap pengalaman tersebut dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap keluarga.
Dia menegaskan bahwa salah satu beban terberat yang dia rasakan bukan hanya proses hukumnya sendiri, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekatnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Riva Siahaan dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Februari lalu.
Selain Riva, 2 terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT PPN Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 5 miliar subsidair 7 tahun penjara.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F19%2F3d5e10eb1fdd251875152363bacf66f0-20260219AGS_22.jpg)

