SERANG, DISWAY.ID - Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi yayasan keagamaan untuk memiliki tanah berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan segera memanfaatkan kebijakan tersebut guna menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
BACA JUGA:Orang Tua Senang Anaknya Bersekolah di Sekolah Rakyat: Banyak Perubahan
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026: Menteri PU Cek Jembatan Besuk Kobokan, Pastikan Jalur Lumajang–Malang Aman
Kami Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa aturan terbaru memperbolehkan yayasan sosial dan pendidikan menjadi subjek hukum pemegang hak milik atas tanah, sehingga kepemilikan tidak lagi harus menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) atau atas nama pribadi pengurus," ujar Nusron, di Serang, Jumat, 20 Februari 2026.
“Sekarang yayasan boleh punya SHM langsung atas nama lembaga. Tidak perlu lagi dititipkan ke individu. Ini untuk menghindari risiko sengketa,” katanya.
Selama ini, praktik penitipan nama dinilai rentan memicu konflik ketika terjadi pergantian kepengurusan, perbedaan internal, hingga persoalan warisan. Tak sedikit aset pesantren yang akhirnya terhambat proses administrasinya karena status kepemilikan tidak jelas.
Kondisi tersebut dapat mengganggu kelangsungan operasional lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Banyak Alumni LPDP Pilih Berkarier di Luar Negeri, CERDAS: Tak Perlu Merasa Berutang ke Negara
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengajuan penetapan yayasan sebagai pemegang hak milik.
Permohonan diajukan kepada Menteri ATR/BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama Republik Indonesia. Proses ini memastikan legalitas tercatat resmi dan terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.
Meski skema tersebut sudah tersedia, Nusron mengakui pemanfaatannya masih minim. Ia berharap organisasi keagamaan proaktif mengurus sertifikasi tanah agar aset pesantren lebih tertib secara administrasi, aman dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pendidikan dan kegiatan sosial.
Dengan kepastian hukum yang jelas, pemerintah meyakini pesantren dapat berkembang lebih profesional, berkelanjutan, dan fokus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat,"pungkasnya.





