JAKARTA, KOMPAS — Di tengah ketidakpastian baru yang membayangi nasib perjanjian dagang resiprokal Indonesia–Amerika Serikat, komunitas pers menyoroti adanya substansi tentang platform digital dalam kesepakatan yang bisa merugikan media massa. Kesepakatan itu dikhawatirkan bisa menambah risiko keberlanjutan industri pers nasional.
Dalam naskah perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia - Amerika Serikat, Pasal 3.3 secara khusus menyebutkan bahwa "Indonesia harus menahan diri (refrain) untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil”.
Sebagai informasi, saat ini nasib perjanjian ART masih menggantung pascaputusan Mahkamah Agung AS (Supreme Court) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. Trump pun sudah dua kali mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) untuk menerapkan besaran tarif baru untuk semua negara, awalnya 10 persen lalu dinaikkan jadi 15 persen. Dengan demikian, saat ini, isi perjanjian ART belum resmi berlaku.
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Damar Juniarto, Minggu (22/2/2026), berpendapat, jika kelak benar-benar diimplementasikan, perjanjian ART bukan sekadar menyasar “administrasi dagang”, melainkan turut menantang kedaulatan digital dan keberlanjutan pers Indonesia.
Menurut dia, Pasal 3.3 itu berpotensi menjadi ”lonceng kematian” bagi keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini bisa menghadapi jalan buntu, jika perjanjian ART tetap diterapkan.
”Kalau situasi itu yang terjadi, perjuangan keberlanjutan pers nasional menghadapi dominasi platform digital mungkin bakal sia-sia,” tutur dia.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sering disebut juga sebagai Perpres ”Publisher Rights”. Menurut Damar, inti dari regulasi publisher rights di seluruh dunia adalah memaksa perusahaan raksasa teknologi melakukan bayar lisensi, bagi data, dan bagi hasil dengan industri pers.
Kami khawatir situasinya kembali ke zaman sebelum ada Perpres Publisher Rights. Artinya, kerjasama perusahaan pers- platform digital dikembalikan ke “titik nol” dalam format tanpa intervensi negara.
Redaksional ”shall refrain” yang ada di pasal 3.3 ART itu secara eksplisit melarang ketiganya. Jika benar-benar dijalankan, semua upaya yang kini dikerjakan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas akan mandek.
Misalnya, upaya mengawasi dan memfasilitasi keharusan kerjasama antara platform digital dengan perusahaan pers kemungkinan bisa terhenti.
“Kalau serius dijalankan dan tidak ada perubahan pascaputusan Mahkamah Agung AS, kami khawatir situasinya kembali ke zaman sebelum ada Perpres Publisher Rights. Artinya, kerjasama perusahaan pers- platform digital dikembalikan ke “titik nol” dalam format tanpa intervensi negara,” imbuh Damar.
Google dan Meta, sebagai perusahaan platform digital AS, adalah pemain dominan yang menjadi target utama Perpres Publisher Rights. Dengan adanya klausul terbaru di perjanjian ART itu, kedua raksasa digital itu menjadi tidak perlu memenuhi tanggung jawabnya.
Jika Indonesia mewajibkan keduanya membayar kompensasi sementara platform lokal atau platform negara lain tidak (karena skala ekonominya berbeda), AS bisa saja menuduh tindakan Indonesia sebagai tindakan diskriminatif.
Indonesia bahkan berpotensi bisa digugat melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional jika dianggap “menyasar” perusahaan AS secara spesifik melalui regulasi domestik.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana punya pandangan senada. Menurut dia, jika substansi Pasal 3.3 dalam ART dipertahankan, itu menjadi kabar buruk untuk media dan jurnalis. Karya jurnalistik tidak dihargai sepatutnya dan data serta kontennya terus dieksploitasi oleh platform digital besar.
Industri pers nasional bisa saja mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi keberlanjutan pers. Ke depan, bisa jadi lebih banyak jurnalis akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menyebutkan, platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Saat ini pun, sedang dibahas opsi beberapa model yang bisa mendukung industri media. Misalnya, memberi presentase iklan yang lebih ke media daring, mengharuskan perusahaan teknologi kecerdasan buatan (AI) membayar ke media ketika mengambil konten, serta dukungan platform digital pada dana jurnalisme.
“Sebenarnya ada respon positif dari platform digital untuk memenuhi beberapa tawaran kerja sama dari media di Indonesia. Namun, jika pasal 3.3 ART dijalankan, malah berpotensi memberi dasar yang kuat bagi platform digital untuk menolak kerja sama dengan industri pers nasional,” ucap Bayu.
Berdasarkan laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang dirilis oleh Populix dan Yayasan Tifa (9/2/2026), Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025 tercatat sebesar 59,5 atau masuk kategori “Agak Terlindungi”. Nilai ini turun 0,9 poin dibandingkan 2024, yang menandakan melemahnya kondisi keselamatan jurnalis secara nasional.
Sementara itu, pilar stakeholder media juga menurun ke angka 71,01. Pelemahan terutama terjadi pada aspek perusahaan media dan CSO/organisasi jurnalis. Hal ini menunjukkan dukungan ekosistem perlindungan terhadap jurnalis masih belum kuat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, secara terpisah, mengatakan, dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan perusahaan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
Namun, kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati.
”Mekanisme voluntary agreement dapat menjadi opsi skema kerja sama antara platform digital AS dengan perusahaan pers. Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN (pajak pertambahan nilai) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai praktik baik di beberapa negara OECD sebesar 2-7 persen,” kata dia.
Penggunaan dari pajak ini, Haryo melanjutkan, berguna untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis. Tujuannya adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.





