JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Polri untuk bertindak tegas terhadap anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar hingga menyebabkan meninggal dunia sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
KPAI juga telah berkoordinasi dengan Direktorat PPAPPO Mabes Polri dan Kompolnas agar kasus diusut secara etik dan pidana.
Demikian Komisioner KPAI Diyah Puspitarini sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi, Minggu (22/2/2026).
“Kami sangat prihatin ya kejadian ini dan ini bagi kami di KPAI itu kan banyak ya. Jadi tahun 2025 itu ada peningkatan terhadap kekerasaan yang terjadi pada anak, di mana pelakunya adalah aparat penegak hukum. Jadi memang ada peningkatan di tahun 2025 Kemudian ini 2026 pun sudah terjadi lagi,” ucap Diyah.
Baca Juga: Buntut Pelajar Tewas di Maluku, YLBHI Minta Polri Tarik Pasukan Brimob dari Urusan dengan Masyarakat
“Dan tentu saja, kalau kami sangat berharap agar proses hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak itu harus ditegakkan dengan proses yang cepat. Kenapa? Karena di pasal 59A itu jelas bahwa kasus anak dalam perlindungan khusus itu memang harus diselesaikan dengan cepat.”
Di samping itu, Diyah juga mendesak ada perlindungan hukum terhadap keluarga korban selain ada penyelesaian etik dan pidana.
“Karena ini anak sudah sampai meninggal dunia,” kata Diyah.
Baca Juga: YLBHI Desak Polri Terapkan Pasal Pembunuhan untuk Anggota Brimob yang Menewaskan Pelajar di Maluku
Sebelumnya, dalam kasus tewasnya pelajar di Tual, Maluku, keluarga dan warga menggeruduk Markas Brimob Tual meminta pelaku penganiaya Aryanto Tawakal ditangkap.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpai
- polri
- brimob aniaya pelajar
- pelajar dianiaya brimob
- pelajar tewas dianiaya brimob
- brimob





