JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain (cocaine) seberat lebih dari satu kilogram di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi menangkap tersangka pria berinisial A (31) yang bertindak sebagai pembawa barang haram tersebut dari Malaysia, kemudian diedarkan lewat Sumatera menuju Ibu Kota.
Perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pada Kamis (19/2/2026) siang.
"Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, pada pukul 11.30 WIB, Tim Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A di wilayah Jakarta Barat," ujar Abdul dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Positif Narkoba, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Direhab di BNN
Abdul mengungkapkan, penangkapan A bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai pergerakan kurir narkotika.
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi mengendus adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta.
Tim Subdit Reserse Narkoba kemudian melakukan pelacakan dan menyergap tersangka sesaat setelah tiba di Jakarta.
"Tersangka diketahui membawa kokain tersebut menggunakan bus Sumatera Raya Trans dari Riau, dan turun di terminal bayangan sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian," kata Abdul.
Penangkapan dilakukan tepatnya di Terminal Bayangan Kebon Jeruk di Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 1.001,76 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka yang merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau tersebut mengambil barang haram itu dari jaringan internasional.
"Adapun tersangka berasal dari daerah Bengkalis, Provinsi Riau, dengan barang bukti sebanyak 1 kg cocaine. Barang bukti tersebut didapat tersangka dari wilayah Malaysia," ucap Abdul.
Baca juga: Liquid Vape Jadi Kamuflase Narkoba, Warga: Harusnya Pengawasan Ketat, Bukan Dilarang
Rencananya, kokain selundupan dari Negeri Jiran itu akan disebar dan diedarkan kepada para pembeli di wilayah ibu kota.
"Kemudian rencananya (kokain) akan diedarkan di wilayah Jakarta," ujarnya.
Kini, peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh A telah dihentikan dan tersangka digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tutup Abdul.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



