Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan tarif global 15% di tengah polemik dengan Mahkamah Agung AS memicu perhatian pelaku usaha nasional. Namun, pengusaha Indonesia menilai situasi tersebut belum tentu merugikan Indonesia secara langsung.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, mengatakan apabila tarif sementara 10% benar-benar diberlakukan, kebijakan itu bersifat menyeluruh.
“Kalaupun akhirnya berlaku tarif sementara 10% sebagaimana statement Trump, maka bisa dipahami itu berlaku terhadap semua negara, Indonesia tidak potensial dalam posisi dirugikan dalam situasi ini,” kata Danang kepada Bisnis, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, dinamika kebijakan di AS juga harus dilihat dari aspek ketatanegaraan. Dia menilai kewenangan Mahkamah Agung AS sebagai supreme court berada di atas presiden dalam sistem hukum, sehingga putusannya tidak dapat diganggu gugat oleh kepala negara.
“Kewenangan Mahkamah Agung AS itu sebagai supreme court lebih tinggi daripara Presiden, jadi keputusan MA nya itu tidak bisa di challenge oleh Trump,” ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi tersebut berimplikasi hukum pada berbagai kesepakatan dagang yang telah diteken pemerintahan Trump.
Baca Juga
- Pengusaha Tekstil Ungkap Nasib Kesepakatan Dagang RI-AS Usai Tarif Trump Dibatalkan MA
- Tarif Trump Dibatalkan MA, Bakal Picu Babak Baru Perang Tarif?
- Tarif Trump Dianulir, Kesepakatan Dagang dengan China hingga RI Batal?
Danang bahkan menilai seluruh dokumen Agreement Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani dengan berbagai negara berpotensi batal secara hukum jika bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi.
“Artinya seluruh ART yang ditandatangani Trump dengan semua negara bisa dipersepsikan batal secara hukum, tidak berlaku,” tuturnya.
Dalam situasi yang dinamis tersebut, API meminta pelaku usaha tetap tenang dan menjalankan aktivitas bisnis sebagaimana mestinya. Dia mengimbau pelaku industri tak terpengaruh dan reaktif dengan situasi di AS,
“Meskipun akan menjadi kendala dalam proses ekspor impor AS dan INA,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Danang juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk memantau terhadap perkembangan di AS, sembari evaluasi dan mendengarkan masukan dunia usaha atas poin poin ART yang terlanjur ditandatangani itu.
Pasalnya, Danang menilai masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki agar benar-benar mendukung kepentingan strategis nasional serta menjaga kewibawaan Indonesia sebagai negara berdaulat secara ekonomi politik.
“Ada kegalauan sikap inferior dari Indonesia yang ditunjukkan dengan beberapa poin dalam ART itu, hal ini memunculkan persepsi publik yang merendahkan kewibawaan Indonesia sebagai negara ekonomi politik yang berdaulat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan menaikkan tarif barang impor yang masuk ke negaranya dari 10% menjadi 15%.
Keputusan ini hanya berselang sehari. Perlawanan itu diambil di tengah kritik keras Trump terhadap Mahkamah Agung AS, yang memutuskan bahwa mekanisme tarif yang dibanggakannya dinyatakan melanggar hukum.
Dikutip dari Bloomberg, Minggu (22/2/2026), Trump mengatakan kenaikan tarif tersebut berlaku segera. Ia menilai banyak negara telah 'menipu' Amerika Serikat selama beberapa dekade tanpa pembalasan yang setimpal. Menurut Trump, tarif 15% itu sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum.
Sebelumnya Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6–3 bahwa Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif yang ia sebut sebagai tarif timbal balik. Pengadilan menyatakan manuver tersebut tidak dibenarkan secara konstitusional karena menghindari peran Kongres.




