Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi nonaktif sehingga dapat kembali menjalankan tugasnya.
Ahmad Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Dengan demikian, masa sanksi Sahroni dipastikan berakhir pada 5 Maret 2026.
“Jika merujuk pada putusan MKD, masa sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazaruddin.
Baca juga : Langgar Kode Etik, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR
Nazaruddin juga menjelaskan bahwa penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR merupakan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026. Proses tersebut, kata dia, telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR berlaku efektif mulai 10 Maret 2026. Hal ini mempertimbangkan masa reses DPR RI yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dengan berakhirnya masa sanksi dan terpenuhinya prosedur administrasi, MKD menegaskan bahwa penetapan kembali Sahroni telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (E-3)



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F08%2F0f60b213-11bd-4c2c-b178-5aa52a91585e_jpg.jpg)

