JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi maksimal terhadap anggota Brigade Mobil atau Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku. Tidak cukup dipecat sebagai anggota Polri, pelaku juga mesti dijatuhi sanksi pidana tertentu karena tindakannya sudah di luar batas perikemanusiaan.
Seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku, berinisial AT (14), meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026). Ia diduga meninggal setelah dipukul menggunakan helm oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Pukulan itu membuat AT yang tengah berkendara di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, kehilangan kendali dan terjatuh.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Minggu (22/2/2026), mengecam keras insiden penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AT. Ia menilai tindakan anggota kepolisian tersebut berada di luar batas perikemanusiaan. Terlebih, korban tergolong anak di bawah umur yang tidak sedang diduga melakukan tindak kejahatan.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Yusril, polisi sejatinya wajib memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa. Jangankan kepada masyarakat tak bersalah, terhadap terduga pelaku kejahatan sekalipun, hak atas perlindungan jiwa tetap melekat.
Karena itu, kata Yusril, sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam sidang etik, anggota Brimob tersebut harus dihadapkan pada ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.
”Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu. Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujar Yusril.
Meski melontarkan kecaman keras, Yusril tetap mengapresiasi langkah cepat Polri dan Polda Maluku merespons peristiwa tersebut. Permohonan maaf secara struktural dari kepolisian dinilai menunjukkan perubahan sikap Polri yang lebih rendah hati dalam mengakui kesalahan jajarannya.
Tindakan kepolisian setempat yang langsung menahan dan menetapkan sebagai tersangka juga dinilai sebagai langkah yang responsif. Meskipun demikian, peristiwa di Tual kini dinilai semakin menegaskan urgensi pembenahan di tubuh kepolisian.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga mengatakan, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi upaya negara dalam melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar.
”Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” katanya.
Hetifah mengingatkan, ruang publik dan lingkungan pendidikan seharusnya menjadi zona aman bagi anak untuk tumbuh. Tindakan represif aparat yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya kepolisian.
Oleh karena itu, ia mendesak agar proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan, obyektif, dan tanpa kompromi. Hetifah menekankan, tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang melanggar hukum, terlebih dalam kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Hetifah pun mendorong Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait pembinaan, pengawasan, serta prosedur operasi standar (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan, khususnya saat berinteraksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Direktur Imparsial Ardimanto, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mengatakan, tindakan anggota Brimob tersebut bukan sekadar pelanggaran etik kepolisian, melainkan juga tindak pidana penyiksaan. Karena itu, ia mendesak agar penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi disiplin atau pemecatan.
”Tindakan sewenang-wenang ini menunjukkan masih kuatnya kultur kekerasan yang menempel pada label militerisme di tubuh kepolisian. Hal ini rentan mengarah pada tindakan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
Menurut dia, insiden di Tual telah mencoreng upaya reformasi Polri. Ia mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut menginvestigasi mengapa satuan Brimob, yang sejatinya bertugas menangani keamanan dalam negeri dalam konteks kericuhan massa, justru bertindak represif di luar koridor tugas pokoknya.
Lebih lanjut, koalisi meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus pada kasus tersebut. Ini untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan keadilan, sekaligus memberi arahan kepada seluruh anggota untuk menjaga profesionalisme sebagai polisi sipil.
”Kepada Kompolnas, kami mendesak agar melakukan pengawasan terhadap proses hukum pelaku. Kompolnas juga harus mencari rumusan kebijakan yang tepat agar satuan Brimob tetap berada pada ruang tupoksi dan matranya, tidak keluar dari pada itu,” tambah Ardimanto.
Yusril menuturkan, Komite Reformasi Polri terus membahas perbaikan citra dan sistem, mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan. ”Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” katanya.





