Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI, melalui Ketua Habiburokhman, mengawal kasus kematian anak (NS, 12) di Sukabumi diduga akibat penganiayaan ibu tiri.
  • DPR mendorong Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Korban meninggal di RS Jampang Kulon setelah sebelumnya mengalami luka lebam dan bakar di tubuh saat libur di rumah.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal penanganan kasus meninggalnya anak berinisial NS (12) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius lembaga legislatif.

Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR mengutuk keras dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, untuk menerapkan pasal maksimal dalam penanganan perkara.

Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR mengutuk kasus tersebut dan menyarankan agar Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku.

"Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," kata Habiburokhman di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).

Selain itu, Habiburokhman meminta penyidik mendalami secara menyeluruh rangkaian perbuatan yang dialami korban. Menurut dia, apabila kekerasan dilakukan secara berulang, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum terhadap pelaku.

"Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," kata dia.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun dilaporkan meninggal dunia dengan dugaan kuat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka lebam serta luka bakar di sejumlah bagian tubuh.

Diketahui, korban sehari-hari tinggal di lingkungan pesantren. Namun, saat peristiwa terjadi, korban sedang berada di rumah untuk menjalani libur persiapan awal puasa bersama keluarga.

Peristiwa bermula ketika ayah korban yang sedang bekerja di wilayah Kota Sukabumi menerima telepon dari istrinya yang meminta agar ia segera pulang dengan alasan anaknya jatuh sakit. Setibanya di rumah, korban langsung dibawa ke RS Jampang Kulon untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Meninggalnya Nizam Safei

Namun, meski telah mendapatkan penanganan, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian dan terus mendapat perhatian dari berbagai pihak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gabungan Kelompok Tani di Banyuwangi Terima SK HKM Ratusan Hektare
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Pastikan Impor Jagung AS Hanya untuk Industri
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Gangguan Aliran Helium Paksa NASA Evaluasi Jadwal Peluncuran Artemis II
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gempa Besar M6,0 Guncang Fiji, Tidak Berpotensi Tsunami di Wilayah Indonesia
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Keran Impor Ayam AS Dibuka, Bagaimana Nasib Peternak Lokal?
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.