JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta masyarakat memfoto atau merekam juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy, mengatakan dokumentasi dapat dilakukan jika juru parkir menarik biaya tanpa karcis atau bukti pembayaran, memberikan karcis dengan nilai tidak sesuai ketentuan, maupun menarik tarif tanpa karcis dan tidak sesuai aturan.
“Jika mendapati hal seperti itu maka harap dokumentasikan jukir yang bersangkutan foto atau video dan segera laporkan ke petugas setempat,” kata Arouffy kepada Kompas.com, Minggu (22/2/2026).
Arouffy menjelaskan, laporan dapat disampaikan ke kepolisian setempat karena pungutan liar termasuk perbuatan kriminal.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Satpol PP karena praktik tersebut melanggar ketertiban umum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh juru parkir resmi, laporan dapat disampaikan langsung kepada Dishub.
Arouffy menyebut, petugas parkir resmi memiliki ciri seperti mengenakan seragam biru muda, memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran, serta memiliki surat tugas.
Baca juga: Pemprov DKI Akui Parkir Liar Marak di Pasar Tradisional dan Pusat Perdagangan
Sebaliknya, masyarakat diminta mewaspadai jika ada juru parkir liar yang tidak berseragam resmi, tidak memberikan karcis, dan tidak memiliki surat tugas.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk hanya memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang memiliki rambu petunjuk parkir, serta tidak parkir di area terlarang seperti trotoar, taman, atau lokasi dengan rambu larangan parkir maupun berhenti.
“Masyarakat diimbau untuk parkir di tempat yang terdapat rambu petunjuk lokasi parkir,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang