Data dari Inggris baru-baru ini menyentak kesadaran kolektif: hampir 1.000 tersangka pedofilia ditangkap setiap bulannya. National Crime Agency (NCA) memperingatkan bahwa teknologi dan algoritma media sosial telah menjadi "mesin radikalisasi" yang menormalisasi perilaku menyimpang.
Di Indonesia, ancaman ini bergerak sunyi lewat gawai, masuk ke ruang privat anak, dan sering kali berlindung di balik topeng moralitas yang rapi.
Pergeseran Modus: dari Gang Gelap ke Ruang DigitalPredator modern tidak lagi identik dengan sosok asing di gang gelap. Mereka bertransformasi menjadi entitas yang aktif "berburu" di komunitas minat khusus, mulai dari forum media sosial, komunitas gaming, hingga festival budaya populer (cosplay). Taktik yang digunakan bukan lagi kekerasan fisik di awal, melainkan digital grooming.
Grooming adalah investasi emosional sistematis untuk membangun kepercayaan dan menghilangkan rasa sungkan anak. Pelaku sering kali menggunakan manipulasi otoritas, bahkan membawa narasi agama atau figur pelindung untuk menciptakan ketergantungan. Tujuannya satu: mengisolasi anak dari lingkungan sosialnya, sehingga pelaku memiliki kendali penuh.
Dekonstruksi Kerentanan: Melampaui Bias GenderSatu titik buta dalam perlindungan anak di Indonesia adalah bias gender. Asumsi bahwa hanya anak perempuan yang menjadi target harus segera didekonstruksi. Investigasi lapangan menunjukkan bahwa anak laki-laki menghadapi tingkat kerentanan yang sama besarnya, tetapi sering kali terabaikan karena stigma maskulinitas yang membuat mereka enggan melapor.
Selain itu, ruang publik, seperti mal atau festival, sering kali dianggap aman oleh orang tua karena keramaiannya. Padahal, bagi predator, keramaian adalah kamuflase terbaik untuk membaur dan mendekati target, tanpa memicu kecurigaan publik.
Melampaui Sanksi PidanaSecara regulasi, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat. UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru (UU No. 1/2023) sudah mengatur sanksi berat, mulai dari penjara belasan tahun hingga tindakan tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas.
Namun, hukum adalah obat di hilir. Masalah utama berada di hulu: bagaimana mencegah pendekatan (approach) itu terjadi. Sanksi seberat apa pun tidak akan mampu mengembalikan integritas psikologis anak yang sudah terluka. Pencegahan harus dimulai dari penguatan "garda tiga pilar".
Orang Tua: Berhenti sekadar melarang penggunaan gawai. Mulailah membangun komunikasi dua arah yang tanpa penghakiman. Orang tua harus menjadi orang pertama yang mendengar cerita anak, bukan predator di internet.
Guru dan Sekolah: Kurikulum harus mulai mengintegrasikan literasi tubuh (body autonomy). Anak harus diajarkan bahwa mereka adalah pemilik penuh atas tubuhnya dan berhak berkata "tidak" pada sentuhan atau permintaan foto yang tidak nyaman, bahkan kepada orang dewasa yang mereka kenal.
Keluarga dan Masyarakat: Menghapus stigma "aib" yang sering kali justru melindungi pelaku. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga yang aktif, berani mengonfrontasi perilaku mencurigakan di ruang publik, alih-alih menjadi penonton pasif.
KesimpulanMelindungi anak di era digital tidak lagi sekadar membatasi durasi layar, tetapi juga memperkuat imunitas mental dan otonomi tubuh mereka. Saat rumah, sekolah, dan lingkungan sosial menjadi ruang yang transparan, ruang gerak predator akan menyempit dengan sendirinya. Perlindungan anak adalah kontrak sosial yang harus diperbarui setiap hari oleh setiap orang dewasa di sekitar mereka.





