Pemerintah Indonesia menjelaskan mengenai penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya menegaskan bahwa kebijakan TKDN tidak dihapus sepenuhnya.
Ketentuan ini mencakup proyek-proyek atau belanja yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai upaya untuk terus mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
"Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Meski demikian, terdapat perbedaan perlakuan untuk barang yang beredar di pasar bebas. Barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan kewajiban TKDN secara umum.
Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini tidak akan merusak tatanan ekonomi domestik. Ketentuan tersebut tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta-merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.
"Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri," jelas Haryo.





