Jakarta, VIVA – Kabar terbaru datang dari musisi senior Tanah Air, Fariz RM. Setelah menjalani masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika, pelantun lagu-lagu legendaris itu kini telah resmi menghirup udara bebas.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyebut pembebasan kliennya dihitung berdasarkan akumulasi masa penahanan sesuai kalender. Scroll lebih lanjut yuk!
"Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM, gitu. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan, gitu," ujar Deolipa Yumara di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Februari 2026.
Menurut Deolipa, kondisi terkini sang musisi berada dalam keadaan prima dan penuh semangat menyambut babak baru kehidupannya.
Ia memastikan tidak ada kendala kesehatan yang dialami Fariz setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
"Bebas, sehat, ya bahagia," kata Deolipa Yumara.
Kebebasan ini disambut Fariz RM dengan rasa syukur mendalam. Tak ingin berlama-lama vakum dari dunia yang membesarkan namanya, ia dikabarkan tengah mempersiapkan sejumlah agenda musik.
Bahkan, dalam waktu dekat, Fariz berencana menggelar konferensi pers yang dirangkai dengan pertunjukan musik sebagai penanda kembalinya ia ke industri hiburan.
"Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan," ungkap pengacara itu.
Saat ini, aktivitas harian Fariz RM diisi dengan latihan intensif. Ia disebut kembali menekuni rutinitas bermusik untuk mematangkan konsep penampilannya.
"Oh iya, lagi latihan melulu," tambah Deolipa.
Selama menjalani masa tahanan, Fariz mengaku merasakan kerinduan mendalam untuk kembali menyentuh alat musik. Keterbatasan ruang gerak di dalam sel tak lantas mematikan kreativitasnya. Ide-ide musikal justru terus mengalir di benaknya.
"Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya," jelas Deolipa.
Pengalaman pahit yang dialami tampaknya menjadi titik refleksi bagi Fariz RM. Sang pengacara menegaskan bahwa kliennya berkomitmen meninggalkan masa lalu kelam yang sempat menyeretnya ke jeruji besi.
"Sudah kapok dia, sudah tobat kan," tegas Deolipa.
Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Fariz RM pada 11 September 2025.





