Formasi Mendesak Relaksasi Regulasi IHT dan Penindakan Rokok Ilegal demi Dongkrak Penerimaan Negara

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan relaksasi regulasi industri hasil tembakau (IHT) serta tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal guna mendongkrak penerimaan cukai untuk membiayai program pembangunan strategis nasional.

Ketua Formasi, Heri Susianto menyatakan “Agar penerimaan dari cukai rokok dapat terdongkrak untuk mendanai program-program pembangunan, termasuk pembangunan strategis nasional (PSN), bukan justru melegalisasi pelaku IHT ilegal,”.

Ia menyebut negara membutuhkan penerimaan besar untuk membiayai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan program strategis lainnya.

Menurutnya, peningkatan penerimaan perpajakan harus diiringi peningkatan kinerja perusahaan melalui kebijakan yang pro pengusaha dan peraturan yang kondusif.

Ia menegaskan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor IHT diperlukan kebijakan relaksasi serta penciptaan iklim usaha yang kondusif agar industri legal dapat tumbuh optimal.

Formasi mengusulkan relaksasi terkait batasan produksi IHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II yang saat ini dibatasi 3 miliar batang per tahun.

Heri menilai pabrik rokok yang kinerjanya turun dari golongan I ke golongan II seharusnya difasilitasi, termasuk dalam penyesuaian harga jual eceran (HJE).

Ia menegaskan legalisasi IHT ilegal menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha legal karena dapat mengganggu ekosistem industri yang sudah berjalan.

Menurutnya, dampak legalisasi IHT ilegal tidak hanya dirasakan SKM golongan II, tetapi juga seluruh Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Heri menyampaikan “Penerimaan sebesar itu mampu dicukupi satu PR SKM golongan II yang mendapatkan relaksasi kebijakan dari pemerintah. Karena itu, kebijakan melegalkan IHT ilegal bukan pilihan yang tepat, karena lebih banyak merugikan dari sisi upaya mendongkrak penerimaan negara,”.

Ia memperkirakan jika 10 persen pelaku IHT ilegal berubah menjadi legal, tambahan penerimaan negara hanya sekitar Rp5,5 triliun.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso menilai kebijakan fiskal ekspansif untuk mendanai program prioritas nasional harus ditopang peningkatan pendapatan negara yang signifikan.

Ia menyebut peningkatan pendapatan diperlukan karena beban pembayaran utang negara dan subsidi terus membengkak.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada efisiensi anggaran, khususnya transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), sehingga ruang fiskal pemerintah daerah semakin menyempit.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos Sebut Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair Awal Ramadan
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Cerita Rigen Rakelna Jadi Iblis di Serial Roh Halu
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Suasana CFD Jakarta Pekan Pertama Ramadan, Warga Tetap Antusias Olahraga
• 13 jam laludetik.com
thumb
Ibu Tiri Bantah Aniaya Anak yang Tewas di Sukabumi: Saya Tidak Kejam
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Perjanjian RI-AS Izinkan Impor Minuman Alkohol dari AS, Hapus Sertifikasi Halal?
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.