Singgih Januratmoko Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyorot kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam punya komitmen kuat menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang baik serta aman (Halalan Thayyiban).
Maka dari itu, dia meminta Pemerintah mengkaji ulang kesepakatan dagang yang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk impor AS.
Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (22/2/2026), di Jakarta, Singgih mengatakan, sertifikasi halal selama ini mampu menjaga kedaulatan pangan serta menjaga kondisi industri perunggasan nasional.
“Perlu sikap kritis dan kehati-hatian terkait klausul kesepakatan tarif resiprokal soal pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Golkar itu menegaskan, sertifikasi halal bukan suatu hambatan perdagangan. Tapi, merupakan standar mutu, jaminan kepastian hukum, serta kekuatan ekonomi nasional.
Indonesia menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap penganut Agama Islam di Tanah Air yang jumlahnya mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional,” katanya.
Selain sebagai amanat undang-undang, Singgih bilang sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing.
Berdasarkan data yang dia pegang, nilai belanja produk halal global mencapai lebih dari 3,1 triliun Dollar AS pada tahun 2024-2025.
Tahun lalu, Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar ketiga industri halal, dengan konsumsi mencapai 282 miliar Dollar AS.
Lebih lanjut, Singgih menilai kebijakan pelonggaran sertifikasi halal produk impor khususnya olahan pangan berbahan daging sangat berdampak terhadap industri perunggasan nasional.
“Padahal, perunggasan merupakan salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia,” sebutnya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun, dengan tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani yang terus meningkat.
Industri itu menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.
Kalau produk pangan impor, termasuk daging dan produk olahan dapat kelonggaran sertifikasi halal tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, dia khawatir akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan impor.
Kemudian, kebijakan itu juga berpotensi menekan harga dari peternak dan industri pengolahan domestik, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.
“Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” imbuhnya.
Singgih menekankan, setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Perjanjian internasional juga tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.(rid/ham)




