Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam merancang arah pengembangan mineral kritis nasional.
Di tengah posisi Indonesia sebagai salah satu pemilik cadangan terbesar dunia, desain kebijakan dinilai masih cenderung mengikuti arus global dan belum sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan industrialisasi jangka panjang nasional.
Mineral kritis kerap disebut sebagai “minyak baru” dalam peta geopolitik abad ke-21. Komoditas seperti nikel, kobalt, tembaga, lithium hingga logam tanah jarang menjadi komponen vital bagi industri kendaraan listrik, energi terbarukan, pertahanan, pusat data, hingga semikonduktor.
Seiring akselerasi transisi energi dan digitalisasi global, Indonesia berada dalam posisi strategis. Namun pertanyaannya, apakah Indonesia menjadi penentu arah industrialisasi sumber daya mineral kritisnya?
Founder Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto, menilai Indonesia masih bergerak mengikuti tren global ketimbang menetapkan agenda domestik yang jelas.
“Kalau saya lihat, kita pada dasarnya selalu mengikuti arus yang sedang berkembang secara global, bukan kita sendiri yang set agenda atau arah,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga
- Pemerintah RI Dorong AS Olah Mineral Kritis hingga Logam Tanah Jarang
- Brasil dan India Teken Kesepakatan Kerja Sama Mineral Kritis
- Bahlil Pastikan RI Buka Keran Investasi AS, Bukan Ekspor Mentah Mineral Kritis
Menurutnya, penentuan sektor pengguna akhir (industri pertahanan, energi terbarukan, semikonduktor, atau pusat data) pada dasarnya merupakan agenda industrialisasi jangka panjang. Persoalannya, membangun industri tersebut membutuhkan waktu, teknologi, dan ekosistem yang tidak instan.
“Negara lain sudah jauh lebih dulu. Tidak mungkin kita ujug-ujug bisa langsung membangun industri pertahanan atau semikonduktor yang kompetitif,” katanya.
Memperkuat Hulu–Midstream
Terkait konteks tersebut, Pri berpendapat strategi paling rasional bagi Indonesia saat ini adalah memperkuat posisi di hulu dan midstream, yakni pengolahan dan pemurnian, sembari menggandeng investor global.
“Kita bisa menggandeng beberapa investor untuk bergerak di hulunya, lalu midstream-nya, dan mendapat nilai tambah ekonomi dari situ, itu sudah bagus,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai lebih realistis dibandingkan dengan mengejar ketertinggalan industrialisasi hilir secara agresif. Meski belum sampai menguasai teknologi tinggi di hilir, nilai tambah tetap tercipta.
Ia memproyeksikan arah pengembangan mineral kritis Indonesia ke depan sangat bergantung pada segmen investor yang masuk. “Kalau proyeksi saya, nanti akan driven by investor yang bersedia masuk di kita itu di segmen yang mana. Itu yang akan berjalan,” katanya.
Kelembagaan dan Arah Negara
Di tengah dinamika tersebut, pemerintah mulai membentuk sejumlah kendaraan kebijakan. Pemerintah sudah membentuk Badan Industri Mineral (BIM), sementara PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) difokuskan untuk menggarap komoditas tanah jarang.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pembentukan Perminas merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru ini, bukan lahir dari mimpi semalam.
“Kita diharapkan bisa mengelola mineral-mineral kita yang terutama mineral-mineral yang strategis. Maka dimintalah Danantara membentuk satu entitas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Presiden juga mendorong agar Danantara menjalin kerja sama internasional, termasuk dengan Australia dan Amerika Serikat, dalam pengembangan mineral kritis.
Ekspor Barang Mentah
Di sisi lain, pemerintah menegaskan kerja sama dagang dengan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak akan mengorbankan kebijakan hilirisasi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia tidak akan mengekspor mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS.
“Jangan diartikan kita akan membuka ekspor barang mentah, tidak. Kalau mereka bangun smelter di sini, kita dorong dan beri peluang sebesar-besarnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2026).
Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang tetap menjaga larangan ekspor bahan mentah, sembari membuka ruang investasi pengolahan di dalam negeri.
Tantangan Rantai Pasok
Dorongan hilirisasi Indonesia juga sejalan dengan rekomendasi International Energy Agency (IEA), yang mendorong negara pemilik cadangan mineral kritis membangun kapasitas pengolahan domestik.
Saat ini, industri pemurnian dan pengolahan mineral kritis masih terkonsentrasi di sedikit negara, dengan China memegang peran dominan. Konsentrasi ini menciptakan kerentanan rantai pasok global, terutama di tengah rivalitas geopolitik.
“Oleh karena itu, negara-negara seperti Indonesia, atau beberapa negara lain di kawasan ini yang memiliki nikel, logam tanah jarang, kobalt, atau mineral penting lainnya, tidak hanya menambangnya, tetapi yang lebih penting, memurnikan dan memprosesnya,” ujar Direktur Eksekutif IEA International Energy Agency (IEA), Fatih Birol dalam sesi tanya jawab di sela Singapore International Energy Week (SIEW) 2025, Selasa (28/10/2025).
Potensi Besar, Pemanfaatan?
Senior Energy Economist di Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Han Phoumin, menilai Indonesia memiliki peluang besar mengubah kekayaan sumber daya menjadi kemakmuran berkelanjutan.
Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia memiliki cadangan nikel sekitar 55 juta ton atau sekitar 42% dari cadangan global — terbesar di dunia. Indonesia juga termasuk dalam 10 besar produsen tembaga dan bauksit.
Untuk keluar dari posisi pemasok bahan mentah, pemerintah telah melarang ekspor bijih mentah, membangun lebih dari 30 smelter, serta menarik investasi asing langsung lebih dari US$30 miliar sepanjang 2019–2023.
Meski demikian, pertanyaan selanjutnya tetap sama, apakah Indonesia akan berhenti pada penguatan hulu–midstream, atau suatu saat benar-benar menetapkan agenda industrialisasi hilir berbasis mineral kritisnya sendiri?
Di tengah kompetisi global yang semakin tajam, desain kebijakan mineral kritis Indonesia tidak hanya soal cadangan, tetapi juga soal arah. Hal ini penting, mengingat dengan arah yang jelas, pemerintah mematok target yang bisa dicapai. Jangan sampai, ekspektasi yang tinggi malah menjadi bumerang bagi pemerintah.





