Bisnis.com, JAKARTA — Pihak PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait permohonan eksekusi lahan Hotel Sultan yang diajukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
PT Indobuildco yang terafiliasi Pontjo Sutowo tersebut mengeklaim tengah menempuh jalur perlawanan hukum. Di mana, pihaknya telah melayangkan permohonan penundaan pelaksanaan putusan serta-merta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kami tidak tahu [mengenai usulan eksekusi]. Yang jelas Indobuilco sudah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi serta merta,” ujar Hamdan kepada Bisnis, Minggu (22/2/2026).
Hamdan meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000 dan No. 4 Tahun 2001. Aturan tersebut melarang pelaksanaan putusan serta-merta tanpa adanya uang jaminan dari pemohon yang nilainya setara dengan objek sengketa.
Pihak Indobuildco menilai jaminan tersebut bersifat mutlak untuk melindungi hak mereka sebagai pengelola. Pasalnya, terdapat risiko kerugian material yang besar apabila putusan di tingkat yang lebih tinggi nantinya berpihak kepada perusahaan setelah eksekusi dilakukan.
“Jaminan tersebut mutlak diperlukan, karena pada tingkat Banding dan Kasasi putusan masih bisa berubah. Lalu siapa yang menanggung kerugian jika isi putusan berubah?” tambah Hamdan.
Baca Juga
- Pemerintah Mau Eksekusi Paksa Hotel Sultan, Begini Nasib Para Pekerja
- Pontjo Sutowo Tolak Serahkan Hotel Sultan, Pemerintah Ajukan Permohonan Eksekusi
- Sengketa Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Tuntut Uang Jaminan ke PPKGBK
Selain itu, Hamdan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan putusan PTUN yang sebelumnya sempat memenangkan gugatan PT Indobuildco.
Guna memperkuat posisi tawar, pihak Pontjo Sutowo juga mengaku telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pemerintah resmi melayangkan Surat Permohonan tindak lanjut eksekusi Hotel Sultan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menilai langkah hukum tegas ini diambil setelah PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengabaikan batas waktu penyerahan aset secara sukarela yang telah ditentukan oleh pengadilan.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan masa teguran atau aanmaning selama delapan hari yang diberikan sejak 9 Februari lalu telah jatuh tempo pada 17 Februari 2026.
Sejalan dengan berakhirnya tenggat tersebut, PPKGBK menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengembalikan aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang telah dikuasai tanpa hak sejak Maret dan April 2023.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan,” ujar Kharis.





