KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan klarifikasi terkait implementasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah tetap berlakunya kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pemerintah menegaskan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.
"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Baca juga : 2025, Indonesia Jadi Konsumen Produk Halal Terbesar di Dunia
Perlindungan Konsumen dan Transparansi ProdukHaryo menjelaskan bahwa regulasi mengenai produk halal tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
- Makanan dan Minuman: Indonesia tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal. Bagi produk yang mengandung bahan non-halal, produsen wajib mencantumkan keterangan "non-halal" secara jelas.
- Produk Non-Konsumsi: Untuk kategori kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya, pemerintah tetap menekankan pada kaidah standar mutu, keamanan produk, serta Good Manufacturing Practice (GMP).
Untuk mempermudah proses perdagangan tanpa mengesampingkan syariat, Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
"Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," kata Haryo.
Hal ini dipandang sebagai solusi strategis di tengah meningkatnya permintaan pasar domestik terhadap produk halal berkualitas tinggi, khususnya untuk komoditas daging dan barang konsumsi lainnya dari Amerika Serikat.
Penjelasan ini merupakan bagian dari upaya Kemenko Perekonomian dalam menjawab 22 pertanyaan umum (FAQ) guna memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai dampak dan teknis pelaksanaan perjanjian ART tersebut. (P-4)




