Polres Sukabumi telah menaikkan status penyelidikan kasus kematian NS (13) yang diduga dianiaya ibu tirinya ke penyidikan. Peningkatan status ini usai polisi memeriksa 16 saksi dan ahli pidana kasus tersebut.
"Kita sudah mendapatkan permulaan yang cukup terjadi tindak pidana. Kita naikkan prosesnya jadi penyidikan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya, dikutip (22/2).
Samian menyebut, setelah temuan barang bukti dan peningkatan status ke penyidikan, pihaknya akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk penetapan," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan adanya beragam luka di hampir seluruh bagian tubuh korban.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul," jelas Hartono.
Menurutnya, keterangan dari tenaga medis, termasuk dokter di puskesmas dan RSUD Jampangkulon, juga telah dihimpun untuk menggambarkan kondisi awal korban saat pertama kali mendapatkan penanganan medis.
Sementara terkait ibu tiri korban berinisial TR yang berstatus terlapor, polisi masih melakukan sinkronisasi data dan bukti. Meski beredar video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, Hartono menegaskan penyidik tetap menunggu hasil laboratorium forensik sebagai dasar utama penentuan penyebab kematian.





