Polda Maluku Tegaskan Proses PTDH Bripda MS Cepat dan Transparan

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa madrasah hingga tewas segera menjalani sidang etik.

Polda Maluku memastikan proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS dilakukan secara transparan dan cepat. 

Baca Juga :
Komisi X DPR Kecam Aksi Bripda MS Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas, Minta Dihukum Tegas!
Polisi Muda Tewas Diduga Dianiaya Senior di Asrama

“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, dikutip dari ANTARA, Minggu, 22 Februari 2026.

Dadang lantas menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan, sejak hari kejadian, proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan secara tegas.

“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” tutur dia.

Ia menjelaskan, keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda. Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.

Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Kapolda menegaskan, proses etik dan proses pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan proses penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.

Untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya menambahkan.

Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi.

Baca Juga :
KPAI Soroti Ini soal Bripka MS Aniaya Anak Madrasah hingga Tewas
Bripda MS Aniaya Anak Madrasah hingga Tewas, Menko Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
Sosok Bripda MS, Anggota Brimob yang Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Gelar Imlek Nasional, Hadirkan Harmonisasi di Tengah Ramadan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Efek Domino “Batalkan 19%”: Mengapa Putusan MA AS Adalah Penyelamat (Bukan Ancaman) bagi Kedaulatan Ekonomi RI
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Kekerasan di Meksiko Pecah Usai Bos Kartel Narkoba Besar Tewas dalam Operasi Militer
• 9 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Italia: AC Milan dan Napoli Kalah, Inter Milan Nyaman di Takhtanya, AS Roma Bidik Posisi 2
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Tiga Motor Dilaporkan Hilang ke SS Hari Ini, Ada yang Dicuri dan Dipinjam Tak Kembali
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.