Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Teddy menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
"Itu tidak benar," kata Teddy dalam keterangannya, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 22 Februari 2026.
Dia mengatakan seluruh produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal, tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun otoritas di Indonesia.
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," kata dia.
Teddy menegaskan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman bersifat wajib. Di AS, kata Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Perjanjian Dagang RI-AS Saling Menguntungkan
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump. Foto: Dok Kemenko Perekonomian
Teddy mengatakan produk kosmetik dan alat kesehatan tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar di pasar domestik.
"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," kata dia.
Dia menambahkan Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.
Indonesia sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.
Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan penyesuaian aturan halal dilakukan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor USTR.




