Seskab Teddy Angkat Bicara soal Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Teddy, dalam pernyataannya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga :
Trump Ngamuk Lagi! Tarif Dagang Kini Naik dari 10% Jadi 15%
MUI Beri Pernyataan Menohok Soal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

"Itu tidak benar," katanya.

Ia menyatakan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.

Teddy menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib.

Di AS, kata Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, kata Teddy, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal.

Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.

Indonesia sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan penyesuaian aturan halal dilakukan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor USTR. (Ant)

Baca Juga :
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, RI Siap Negosiasi Ulang
Seskab Teddy Ungkap 12 Investor Kakap yang Bertemu Prabowo di AS
AS Umumkan Tarif Baru 10 Persen Berlaku 150 Hari Mulai 24 Februari 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Tetap Pungut PPN Perusahaan AS dalam Kesepakatan ART
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Buka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Bursa Transfer MotoGP: Francesco Bagnaia Selangkah Lagi Tinggalkan Ducati
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Arab Saudi Ngamuk Dubes AS Sebut Israel Berhak atas Timur Tengah
• 51 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.