Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak memberikan perlakuan istimewa berupa pembebasan pajak bagi perusahaan asal Negeri Paman Sam. Perjanjian ini justru menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan nasional bagi seluruh mitra dagang luar negeri.
"Tidak. Indonesia tetap mengenakan i Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kegiatan perusahaan AS," tegas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.
Baca Juga :
Pemerintah Jamin Kedaulatan Data Penduduk dalam Perjanjian ART RI-ASPenegasan ini meluruskan kekhawatiran mengenai adanya potensi kehilangan potensi pendapatan negara melalu PPN dalam kerangka kerja sama ART. Pemerintah berkomitmen untuk tetap memungut pajak sesuai regulasi domestik yang berlaku tanpa membedakan asal negara perusahaan tersebut.
"Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain," ujar Haryo.
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet.
Melalui klausul non-diskriminasi ini, Indonesia menjaga integritas kedaulatan pajaknya sembari memastikan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Dengan demikian, perusahaan Amerika Serikat akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara lain yang sudah lebih dulu menjalin kerja sama perdagangan dengan Indonesia.




