Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal kasus anak berinisial NS (12) yang tewas diduga dianiaya ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Komisi III DPR kata dia mengutuk keras kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Habiburokhman lantas menyarankan Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku.
"Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," kata Habiburokhman, Minggu, 22 Februari 2026.
Tak hanya itu, Habiburokhman juga meminta Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Jika perbuatanya berkelanjutan, menurut dia, hal itu menjadi pemberat bagi pelaku penganiayaan.
"Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak laki-laki berinisial NS (12 asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya.
Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Sehari-hari, korban tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Saat itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelpon istrinya dan memintanya agar segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.
Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut. (Ant)





