UU Jaminan Produk Halal Berlaku untuk Semua Produk, Termasuk Impor AS

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi, terutama produk pangan impor yang belum jelas status kehalalannya. Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya informasi terkait kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat (AS), yang disebut-sebut memuat poin mengenai kemudahan masuknya produk asal AS tanpa kewajiban sertifikasi halal.

Prof Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk negara mitra dagang.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. Termasuk apabila terdapat produk impor yang tidak mematuhi regulasi halal di Indonesia,” ujar Prof Ni’am dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2).

Menurutnya, setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut merupakan dasar hukum pelaksanaan sistem jaminan produk halal yang berlaku secara nasional.

Prof Ni’am menekankan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya umat Islam, dalam menjalankan ajaran agamanya. Dalam konteks ini, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bagian dari jaminan kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.

“Undang-undang kita jelas. Semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini tidak bisa ditawar, karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sistem jaminan produk halal dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan batin bagi konsumen Muslim. Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat memperoleh informasi yang transparan mengenai proses produksi, bahan baku, hingga distribusi suatu produk.

Selain menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Ni’am juga dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia menilai bahwa dalam perspektif fikih muamalah, prinsip perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kesepakatan aturan yang adil dan saling menghormati.

Indonesia, lanjutnya, pada dasarnya terbuka untuk melakukan kerja sama perdagangan dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berlandaskan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta penghormatan terhadap regulasi domestik.

“Perdagangan internasional harus dibangun atas dasar mutual respect. Tidak boleh ada tekanan politik atau ekonomi yang mengharuskan Indonesia mengabaikan aturan hukumnya sendiri,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, aspek kehalalan produk menjadi kebutuhan mendasar dan bagian dari gaya hidup (halal lifestyle) yang terus berkembang, baik di sektor pangan, kosmetik, obat-obatan, hingga produk konsumsi lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri halal global menunjukkan pertumbuhan signifikan. Indonesia bahkan tengah berupaya menjadi pusat industri halal dunia melalui penguatan regulasi, sertifikasi, serta pengawasan produk. Karena itu, jika ada produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan halal, hal tersebut dinilai bertentangan dengan arah kebijakan nasional.

Prof Ni’am juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai konsumen cerdas. Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen dan pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran publik.

“Masyarakat harus kritis dan selektif. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki label halal resmi. Jangan tergiur harga murah atau merek terkenal jika belum jelas kehalalannya,” katanya.

Di sisi lain, ia mendorong pemerintah agar tetap konsisten menegakkan Undang-Undang JPH tanpa pengecualian. Pengawasan terhadap produk impor perlu diperketat agar tidak terjadi celah yang dapat merugikan konsumen Muslim.

Menurutnya, kepastian hukum dalam sistem jaminan halal juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi aturan sertifikasi halal tentu tidak boleh dirugikan oleh masuknya produk impor yang tidak mengikuti regulasi serupa.

Lebih jauh, Prof Ni’am menegaskan bahwa isu halal bukan sekadar persoalan label, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam hal memilih makanan dan produk yang sesuai dengan keyakinannya.

“Bagi umat Islam, kehalalan bukan pilihan tambahan, tetapi kewajiban agama. Negara hadir untuk memastikan kewajiban itu dapat dijalankan dengan mudah dan aman,” jelasnya.

Ia berharap polemik terkait isu produk impor tanpa sertifikasi halal tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Regulasi yang berlaku saat ini tetap mengikat seluruh produk yang beredar di Indonesia, tanpa membedakan asal negara.

Dengan penegasan ini, MUI berharap masyarakat tetap tenang namun waspada, serta terus mendukung penguatan sistem jaminan produk halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tensi Panas dengan Iran! Deret Pesawat Militer AS Siaga di Bulgaria
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Gunung Lewotolok di Lembata Meletus 39 Kali
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Komisi III akan Kawal Kasus Meninggalnya Bocah 12 Tahun di Sukabumi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Imlek Festival 2026 digelar di Lapangan Banteng Jakarta Pusat
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.