JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengklarifikasi isu soal produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan informasi itu dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
"Itu tidak benar," kata Teddy dikutip dari Antara pada Minggu (22/2/2026).
Teddy memastikan seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Aturan itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk produk yang berasal dari AS.
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.
Baca Juga: BBPOM Jakarta Bagikan Tips Pilih Takjil Aman Selama Ramadan 2026
Untuk kategori makanan dan minuman, Teddy menuturkan, sertifikasi halal bersifat wajib. Artinya, setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan tersebut.
Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, kewenangan sertifikasi berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tak hanya makanan dan minuman, pengawasan juga berlaku untuk produk kosmetik dan alat kesehatan. Kedua kategori ini wajib memiliki izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sertifikasi halal
- produk as
- seskab teddy indra wijaya
- bpjph
- bpom
- perjanjian dagang indonesia as





